Bank Indonesia Bentuk Lembaga Kliring Baru, Beroperasi Mulai 2024

Andolu Agency
Bank Indonesia akan membentuk lembaga kliring baru yang beroperasi mulai 2024.
Penulis: Zahwa Madjid
13/11/2023, 15.42 WIB

Bank Indonesia akan meluncurkan lembaga penyelenggara kliring, penjamin transaksi, dan proses manajemen risiko transaksi pasar keuangan yang disebut Central Counterparty untuk transaksi suku bunga dan nilai tukar (CCP SBNT).

Lembaga direncanakan akan mulai bekerja pada 2024. “Sudah disetujui DPR penyertaan modal BI Rp 40 miliar,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Senin (13/11).

CCP telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter.

CCP merupakan bagian dari lima agenda G20 OTC Derivatives Market Reform, yaitu semua transaksi derivatif dikliringkan melalui lembaga CCP.

Agusman mengatakan, pasca krisis keuangan global 2008, para pemimpin G20 menyepakati dan merekomendasikan perlunya CCP untuk transaksi OTC Derivatif. Hal ini guna menjaga stabilitas sistem keuangan serta memitigasi risiko counterparty bagi pelaku pasar OTC derivatif.

Anggota Komisi XI dari fraksi partai Golongan Karya, Mukhammad Misbakhun, mengatakan Pembentukan CCP SBNT dilakukan secara konsorsium yang terdiri dari Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia atau IDX, dan perbankan.

“Saya berharap penyertaan bank sentral walaupun minimum disana, dia tetap seperti pemegang sahamnya yg bisa menjadi game changer. Kalau memang ada keuntungan itu adl keuntungan dalam diskon biaya yang dinikmati oleh para penanam saham,” ujarnya.

Reporter: Zahwa Madjid