PT Bank Danamon Indonesia Tbk menyebut akan menuntaskan rencana akuisisi bisnis portofolio pinjaman ritel konvensional Standard Chartered pada pekan ini. Besaran nilai akuisisi ini masih dalam tahap negosiasi, besar kemungkinan mencapai Rp 1 triliun atau nilai yang lebih tinggi.
Usecured Business Head Bank Danamon Tresia Sarumpaet menjelaskan nasabah Kartu Kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) Standard Charter akan berpindah ke Bank Danamon.
"Prosesnya sendiri terjadi di pekan ini, rampungnya di akhir pekan ini," kata Tresia, saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/12). Dia menegaskan akusisi ini sebagai salah satu strategi Bank Danamon untuk mengembangkan bisnis ritelnya.
Bank Danamon Indonesia dan Standard Chartered (Standchart) Bank Indonesia atau SCBI menandatangani perjanjian untuk mengakuisisi portofolio pinjaman ritel konvensional. Portofolio ini terdiri dari Kartu Kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Proses akuisisi diperkirakan akan selesai pada kuartal keempat tahun 2023, mengikuti persyaratan regulator yang terkait.
"Dengan senang hati, kami mengumumkan akuisisi portofolio Pinjaman Ritel Konvensional SCBI," kata Wakil Presiden Direktur PT Bank Danamon Indonesia Tbk Hafid Hadeli dalam keterangan resmi, Senin (17/4).
Hafid sebelumnya juga mengungkapkan ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk menyambut para nasabah baru, dan memastikan bahwa baik Danamon maupun SCBI berkomitmen penuh untuk proses transisi yang lancar dan mulus. Sehingga nasabah dapat menikmati akses ke ekosistem dan kapabilitas seluruh grup Danamon.
Melalui akuisisi ini, Danamon bertujuan untuk memperkuat bisnis Consumer, yang merupakan salah satu penggerak pertumbuhan bisnis utamanya, serta menciptakan economies of scale dari investasi pada jaringan cabang, perbankan digital, dan kapabilitas lainnya.
Langkah ini semakin mempercepat pertumbuhan portofolio Pinjaman Konsumen Danamon, yang telah bertumbuh secara signifikan sebesar 18% pada tahun 2022.