PPATK Setop Transaksi 1.914 Rekening Terkait Pencucian Uang di 2023

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kanan) menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/6/2023). Rapat tersebut membahas realisasi dan pelaksanaan APBN tahun 2022 serta rencana kerja tahun 2024 pada kedua lembaga tersebut.
14/12/2023, 15.02 WIB

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan transaksi pada 1.914 rekening keuangan yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan terorisme sepanjang Januari-Oktober 2023.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penghentian transaksi tersebut diperlukan untuk mengamankan hasil tindak pidana pencucian uang agar tidak disalahgunakan.

“Maka kemudian ada penghentian transaksi mulai saat teman-teman aparat Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme menganalisis kejahatan pencucian uang, untuk kemudian dianalisis,” kata Ivan dilansir dari Antara, Kamis (14/12).

Adapun nilai rekening yang transaksinya dihentikan sepanjang Januari-Oktober 2023 mencapai Rp 530,23 miliar.

Ivan mengatakan, bahwa PPATK menjadi pengamanan dan penyelamatan aset hasil tindak pidana menunjukkan proses yang transparan dan akuntabel dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Tindakan administratif ini dilakukan terhadap transaksi atau rekening yang berdasarkan analisis dan pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK terindikasi dengan aktivitas kejahatan atau pelanggaran,” kata Ivan.

PPATK akan melanjutkan penghentian sementara transaksi atau aktivitas rekening yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, narkotika, kejahatan lingkungan, dan investasi lingkungan.

“Optimalisasi kewenangan PPATK ini tidak terbatas pada kejahatan-kejahatan konvensional, tetapi termasuk juga kejahatan yang memanfaatkan IT sebagai enabler termasuk pencegahan money politic yang berpotensi terjadi pada pesta demokrasi tahun 2024 yang saat ini tengah berlangsung,” kata Ivan.

Adapun hasil tindak pidana yang ditempatkan atau dipindahkan melalui sektor jasa keuangan terus meningkat. Tercatat periode 2016 sampai 2021, PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas dengan nominal transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana mencapai Rp 38 triliun.

"PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai Rp 221 triliun," ujarnya.

Reporter: Antara