Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan atas pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho. BPRS tersebut berlokasi di Kota Mojokerto (Perseroda), Jawa Timur.
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tanggal 26 Januari 2024.
"LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dimas, di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Adapun pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Menurut dia, nasabah dapat melihat status simpanannya di Kantor BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto atau melalui website LPS www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto.
Sementara itu, pembayaran cicilan atau pelunasan debitur pinjaman di kantor BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto dapat dilakukan dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Dimas mengimbau agar nasabah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Jika nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154 atau whatsapp di nomor 08111 154 154.
OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha BPRS Mojo Artho. Pencabutan izin usaha ditetapkan OJK karena mempertimbangkan pengelolaan BPRS Mojo Artho yang tidak sesuai dengan dasar prinsip kehati-hatian.
“Pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa.