Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan masih menunggu dokumen penyampaian revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dari Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya telah menerima informasi dari AJB Bumiputera secara garis besar mengenai revisi RPK dalam pertemuan tanggal 2 Februari 2024.
"Jika AJBB telah menyampaikan revisi RPK dimaksud, OJK akan melakukan analisis untuk menentukan apakah revisi RPK tersebut dapat diterima atau tidak," kata Ogi dalam keterangannya, Rabu (21/2).
Ogi menyebut jika pada prinsipnya penyusunan revisi RPK harus realistis, dapat dilaksanakan dan mampu mengatasi permasalahan fundamental AJB Bumiputera. Selain itu OJK meminta agar Revisi RPK dikomunikasikan dengan baik dan jelas kepada pemegang polis dan stakeholder lainnya seihingga dapat dilaksanakan dengan baik dan mendapat dukungan penuh dalam pertemuan tanggal 2 Februari 2024.
"OJK secara berkala melakukan pertemuan dengan manajemen AJBB," sebut Ogi. Tujuan pertemuan paling utama membahas mengenai pelaksanaan RPK. Serta isu-isu terkini yang dihadapi oleh AJB Bumiputra.
Ogi Prastomiyono sebelumnya pernah mengatakan jika dalam pantauan sementara, otoritas menemukan pelaksanaan RPK AJB tidak berjalan sesuai rencana. "Didapati bahwa upaya AJBB dalam optimalisasi aset dan pemasaran produk asuransi sebagai alternatif pemenuhan likuiditas belum berjalan optimal,” ujar Ogi dalam jawaban tertulis atas pertanyaan media yang dikutip Sabtu (5/8/23).
Saat itu, dia mengatakan otoritas meminta AJB Bumiputera tetap menerapkan tata kelola yang baik serta memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku. Hal itu diperlukan untuk memastikan penyehatan tetap berjalan maksimal.
“Apabila AJBB didapati tidak mampu memenuhi program yang direncanakan dalam RPK termasuk pemenuhan kewajiban kepada pemegang polis, OJK akan meminta AJBB untuk melakukan evaluasi RPK secara menyeluruh,” ujar Ogi saat itu.