Garuda Indonesia Menang Banding Atas Gugatan Greylag di Paris

Katadata/ Wahyu Dwi Jayanto
Maskapai Garuda Indonesia menang di tingkat banding atas gugatan yang diajukan Greylag Entities di Pengadilan Paris.
Penulis: Syahrizal Sidik
29/2/2024, 11.36 WIB

Di tahun 2022, Garuda Indonesia menerima sejumlah gugatan dalam kaitan proses Restrukturisasi Garuda Indonesia oleh Greylag Entities yaitu melalui GIHF berupa gugatan likuidasi di mana gugatan tersebut oleh Paris Commercial Court dinyatakan tidak dapat diterima. 

Lebih lanjut, gugatan Winding Up Application di mana Supreme Court New South Wales, Australia juga telah memberikan putusan terhadap gugatan tersebut berupa penghentian proses tersebut. Selain itu, terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung di mana upaya hukum kasasi tersebut juga telah dimenangkan oleh perusahaan. 

Irfan menambahkan, untuk memastikan proses pemulihan berlangsung, komunikasi intensif juga terus dilakukan bersama para regulator untuk memastikan proses pemenuhan kewajiban usaha lainnya tetap terjaga secara comply dan prudent. 

“Adanya berbagai ketetapan hukum tersebut tentunya menjadi fundamental penting langkah restrukturisasi yang dijalankan dengan berlandaskan pada koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pada perdagangan Kamis ini, harga saham Garuda terpantau diperdagangkan pada rentang Rp 70 sampai Rp 72 per saham. Nilai transaksinya mencapai Rp 1,40 miliar dengan frekuensi sebanyak 356 kali. Nilai kapitalisasi pasar maskapai BUMN ini mencapai Rp 6,50 triliun. Sepekan terakhir ini, sahamnya menguat 5,97%.

Halaman: