LPS Mulai Jamin Polis Asuransi di 2028, Berikut Bocoran Ketentuannya

Katadata
Lembaga Penjamin Simpanan
Penulis: Syahrizal Sidik
22/3/2024, 11.29 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkap perkembangan mengenai kesiapan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) yang baru akan berlaku pada 12 Januari 2028 mendatang. Ini merupakan amanat baru yang akan diemban LPS sesuai UU No 4 Tahun 2023.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya program ini lantaran industri asuransi di Tanah Air memiliki citra yang buruk dengan banyaknya kasus kegagalan bayar klaim dan bermasalah seperti PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga AJB Bumiputera. 

“Dengan adanya program in,i kita harapkan bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat,” ucap Purbaya, dalam acara Buka Puasa Bersama Media di Jakarta, Kamis (21/3). Dia pun meyakini, adalam dua tahun setelah program ini berjalan akan berimbas pada pesatnya pertumbuhan industri asuransi.  

Meski baru akan dilaksanakan empat tahun lagi, saat ini, LPS terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyusun dan menyelesaikan RPP Program Penjaminan Polis yang diamanatkan oleh UU P2SK. 

LPS juga telah menyusun draf pokok-pokok peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh UU P2SK, yang meliputi beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) antara lain terkait iuran awal kepesertaan serta iuran berkala penjaminan yang diatur berdasarkan persentase tertentu dari ekuitas. Kemudian, iuran berkala penjaminan berdasarkan persentase dan agregasi antara cadangan teknis dan premi. 

Berikutnya, terkait lini usaha tertentu yang menjadi objek penjaminan, dalam draf LPS disebutkan adalah polis individu dan digunakan masyarakat luas. 

Halaman: