Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk para abdi negara dan aparat TNI-Polri aktif paling lambat dilakukan pada sepuluh hari kerja sebelum lebaran. Adapun proses pencairan THR untuk PNS, TNI-Polri sudah dimulai pada hari ini, Jumat (22/3).
"Paling cepat sepuluh hari dan paling lambat ya diharapkan sebelum lebaran sudah bisa dibayarkan semua," kata Sri Mulyani di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (22/3).
Dia menambahkan, pihaknya kini masih melakukan pengecekan surat perintah membayar (SPM), sehingga kementeriannya belum mendapatkan data terkait kementerian/lembaga (K/L) mana saja yang sudah mencairkan THR untuk para ASN.
"Hari ini masih dicek penyerahan SPM-nya dari seluruh bendahara-bendahara. Jadi belum dapat update dari yang sudah dibayarkan tetapi dari para Satuan Kerja, mereka sudah menyampaikan SPM-nya kepada kami," ujar Sri Mulyani.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan pencairan THR khusus untuk pensiunan akan melalui transfer dari Taspen dan Asabri ke rekening penerima pada hari ini.
“Sesuai yang disampaikan, pencairan THR untuk penerima pensiun dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024, melalui transfer dari Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun,” ujar Deni dalam keterangan resmi pada Jumat (22/3).
Adapun untuk pencairan THR PNS, akan berdasarkan pengajuan satuan kerja kementerian lembaga (K/L) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Demikian pula pencairan THR untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret 2024 berdasarkan pengajuan satuan kerja kementerian/lembaga ke KPPN,” kata Deni.