Otoritas Jasa Keuangan menyebut pembersihan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau BPR Syariah bermasalah masih akan dilakukan selama dua tahun ke depan dan optimis tidak akan mengganggu aktivitas perekonomian. Saat ini, ada sebelas BPR atau BPRS bermasalah yang sudah dicabut izinnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pencabutan izin merupakan langkah positif untuk semakin memperkuat pertumbuhan BPR maupun BPRS. Dari data yang disampaikan oleh Dian, sejak Desember 2021 ada 1.623 BPR/BPRS, lalu pada Maret 2024 turun signifikan menjadi 1.566 BPR/BPRS.
"Jika dilihat dari statistiknya, mengenai pertumbuhan aset, kredit, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) justru menunjukkan pertumbuhan positif kepada keseluruhan BPR/BPRS," kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (13/5).
Dian menyebut hingga kini pertumbuhan kredit BPK/BPRS sekitar 9,4% dan aset 7,34%. Artinya pertumbuhan ini memperlihatkan ketahanan permodalan BPR/BPRS tentunya disokong penguatan pengelola keuangan dan manajemen risiko.
"Jadi sebetulnya konsolidasi memperkuat ketahanan serta nilai tambah BPR dan BPRS terhadap masyarakat serta perekonomian akan semakin meningkat," tutur Dian.
Dia juga menjelaskan jika penutupan BPR ataupun BPRS merupakan peryusahaan yang secara mendasar tidak mungkin untuk diselamatkan lagi akibat dari fraud maupun kelemahan keuangan yang signifikan.
Berikut daftar 11 BPR atau BPRS yang tutup hingga 2024 :
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia, Solo
4. BPR Bank Pasar Bhakti
5. BPR Bank Purworejo
6. BPR EDCCash Tangerang
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta