Hingga pertengahan tahun ini, tepatnya bulan Juni 2024, sudah ada 12 bank bangkrut yang izinnya sudah dicabut oleh OJK. Terbaru, ada PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pancabutan ini sendiri mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha yang merupakan badan usaha milik daerah atau BUMD.
Dengan bangkrutnya bank dari Jepara itu, maka jumlah bank bangkrut sepanjang tahun ini bertambah menjadi 12 bank. Semua bank yang bangkrut pada tahun ini merupakan bank perekonomian rakyat (BPR).
Dilansir dari pengumuman OJK pada Selasa (21/5), pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Lantas, apa saja 12 bank yang termasuk ke dalam daftar bank bangkrut hingga Juni 2024? Berikut ini daftarnya.
Daftar Bank Bangkrut hingga Juni 2024
Berikut 12 bank yang termasuk ke dalam daftar bank bangkrut hingga Juni 2024.
- BPR Bank Jepara Artha
- PT BPR Dananta
- BPRS Saka Dana Mulia
- BPR Bali Artha Anugrah
- BPR Sembilan Mutiara
- BPR Aceh Utara
- PT BPR EDCCASH
- Perumda BPR Bank Purworejo
- PT BPR Bank Pasar Bhakti
- PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
- Koperasi BPR Wijaya Kusuma
OJK mencabut izin usaha ke-12 BPR tersebut karena tidak mampu melakukan penyehatan bank. Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menjelaskan bahwa penyebab kebangkrutan 12 BPR tersebut termasuk kecurangan atau fraud dan masalah manajemen perusahaan.
"Dari total Rp 300 miliar, sebanyak Rp 278 miliar telah digunakan untuk membayar klaim nasabah dari 11 BPR yang bangkrut sejak awal Januari 2024 hingga 22 Mei 2024," kata Didik dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/5).