Bursa kripto Bybit meluncurkan produk baru yang sesuai dengan syariah atau hukum Islam, yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan investor Muslim. CEO Bybit Ben Zhou mengatakan akun kripto syariah pertama di dunia itu memberikan akses ke perdagangan spot token yang sesuai dengan syariah, bot dollar-cost averaging (DCA) dan bot grid spot.

Menurut Bybit, akun kripto syariah itu mematuhi prinsip-prinsip agama, memungkinkan investor untuk berdagang “tanpa mengorbankan” keyakinan mereka. Bursa kripto tersebut mengatakan bahwa produk tersebut dikembangkan melalui konsultasi dengan perusahaan yang berbasis di Malaysia, Zico Shariah, sebuah perusahaan penasihat yang berspesialisasi dalam hukum Islam.

Bagaimana Aset Kripto Memenuhi Prinsip-prinsip Syariah?

Sistem keuangan Islam didasarkan pada prinsip-prinsip panduan syariah atau hukum Islam. Salah satu aturannya melarang pembayaran atau pembebanan bunga atas pinjaman, yang menekankan pada transaksi keuangan yang adil dan beretika.

Alih-alih bunga, keuangan syariah didasarkan pada perjanjian bagi hasil antara peminjam dan pemberi pinjaman. Di sini, peminjam dan pemberi pinjaman berbagi risiko investasi, keuntungan, dan kerugian.

Hukum mengizinkan investasi dalam bentuk barang seperti saham, obligasi, dan aset digital seperti kripto. Namun, mata uang kripto ini harus sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam.

Melansir laporan Cointelegraph, aset kripto harus didasarkan pada sistem bagi hasil agar sesuai dengan prinsip syariah. Ini berarti bahwa investor akan berbagi dalam keuntungan dan kerugian bisnis daripada menerima pengembalian investasi yang tetap.

Setelah diterbitkan, dewan pengawas harus meninjau dan mengesahkan token sebelum investor Muslim dapat mulai membelinya. Proses sertifikasi ini sering kali melibatkan peninjauan fitur dan desain token secara komprehensif.

Bybit Mendapatkan Lisensi Dubai

Pengenalan produk baru yang sesuai dengan syariah ini bertepatan dengan diperolehnya lisensi Bybit di Uni Emirat Arab, sebuah negara di mana Islam menjadi agama resmi.

Pada 16 September, bursa ini memperoleh lisensi sementara di Dubai, sebuah emirat di UEA. Virtual Asset Regulatory Authority (VARA), regulator kripto Dubai, memberikan lisensi non-operasional kepada Bybit dua tahun setelah mendirikan kantor pusat di emirat.

Lisensi sementara akan menjadi aktif setelah bursa kripto ini memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh VARA.

Helen Liu, Chief Operating Officer Bybit, mengatakan lokasi, kebijakan, dan lingkungan Dubai menawarkan banyak peluang bagi bisnis dan investor kripto.