Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menunggu Peraturan Pemerintah atau PP pembubaran PT Asuransi Jiwasraya sebagai tahap akhir penyelesaian kasus.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, PP pembubaran Asuransi Jiwasraya diperlukan karena perusahaan merupakan persero.
Setelah PP terbit, OJK akan melakukan tindakan.
"Lalu akan ditindaklanjuti dengan tindakan dari OJK berikutnya setelah peraturan pemerintah pembubaran (Jiwasraya) itu diterbitkan," kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (1/10).
Ogi mengatakan Asuransi Jiwasraya hampir memasuki masa penyelesaian pengalihan polis ke PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life. Berdasarkan pengawasan OJK per 31 Agustus, 9,7% polis senilai Rp 37,97 triliun telah dialihkan ke IFG Life.
OJK mengimbau Jiwasraya untuk tetap memenuhi kewajiban, khususnya kepada nasabah yang menolak restrukturisasi dan memilih jalur hukum.
Menurut data yang dipaparkan oleh Pelaksana tugas alias Plt Direktur Utama Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso dalam pertemuan terbatas pada 3 September, terdapat 0,3% nasabah yang menolak restrukturisasi dengan jumlah 1.000 polis atau Rp 178 miliar.
Mereka meminta pemerintah mengembalikan uang premi yang sudah mereka bayarkan tanpa potongan atau haircut. Mereka sudah memenangkan gugatan di pengadilan, sehingga sudah inkracht atau putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam catatan yang dibeberkan oleh Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam pertemuan terbatas itu, total nasabah untuk segmen korporasi tercatat 5.686 polis. Sebanyak 99,6% direstrukturisasi.
Total nasabah kategori retail 291 ribu nasabah dengan jumlah 290 polis. Sebanyak 99,7% dapat direstrukturisasi. Jumlah nasabah kategori bancassurance 17.460 dan 99,2% di antaranya dapat direstrukturisasi.
Arya mengklaim restrukturisasi Jiwasraya merupakan yang tersukses sepanjang sejarah masalah perasuransian, khususnya di era Menteri BUMN Erick Thohir. BUMN melakukan restrukturisasi 99,7% polis dari target 85%.
Ia menambahkan, ketika BUMN mengajukan sekaligus memaparkan konsep restrukturisasi kepada DPR dalam panja Jiwasraya, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui usulan restrukturisasi.