BTN Dorong Pemerintah Pangkas Pajak Rumah untuk MBR

ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/YU
Warga berada di perumahan subsidi di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Mingggu (25/8/2024).
Penulis: Andi M. Arief
10/11/2024, 07.39 WIB

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mendorong pemerintah agar menghapus pajak penghasilan (PPh) dan retribusi daerah untuk terus menekan harga rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dengan demikian, harga rumah dapat ditekan hingga 21% pada tahun depan.

Secara rinci, PPh dalam pembelian rumah adalah 2,5% dari harga jual, sedangkan retribusi yang dibayarkan ke pemerintah daerah mencapai 2,5%. Untuk diketahui, pemerintah akan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% untuk rumah MBR pada tahun depan.

"Kami telah mengusulkan penghapusan PPh dan retribusi untuk rumah MBR di Kementerian Keuangan. Langkah tersebut akan menguntungkan konsumen, sebab harga rumah bisa turun 21%," kata Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu di kantornya, Jumat (8/11).

Nixon menghitung harga rumah bagi MBR pada akhirnya dapat ditekan hingga paling mahal Rp 150 juta hingga Rp 160 juta dengan penghapusan PPN, BPHTB, PPh, dan retribusi daerah. Seperti diketahui, harga rumah MBR yang kini ditentukan pemerintah adalah Rp 166 juta hingga Rp 240 juta.

Nixon juga mengusulkan agar pemerintah memperpanjang relaksasi PPN hingga 2029. Saat ini, pemerintah telah memperpanjang relaksasi PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) dari akhir tahun ini menjadi akhir tahun depan.

Nixon menyatakan perpanjangan PPN DTP hingga 2029 dapat menggenjot penjualan rumah untuk kelompok MBR. Pada saat yang sama, perpanjangan PPN DPT dapat memberikan kepastian berusaha pada pengembang rumah MBR.

"Kalau diputus PPN DTP ditetapkan selama lima tahun, stok untuk membangun rumah pasti akan dijaga sampai lima tahun dengan harga lebih murah 11%," ujarnya.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengaku ikut menyampaikan usulan tersebut kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pekan ini. Menurutnya, respons Suahasil terhadap usulan tersebut cukup bagus.

Meski demikian, Maruarar mengatakan tidak bisa memaksakan usulan tersebut kepada bendahara negara. Menurutnya, Kementerian Keuangan memiliki kewenangan yang harus dihormati terkait pembangunan rumah.

"Kementerian Keuangan berpikir terkait penerimaan dan pengeluaran satu negara ini. Kami harus juga menghormati hal tersebut, tidak bisa bicara parsial," katanya.

Reporter: Andi M. Arief