Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, Sunarso, menegaskan kredit usaha rakyat atau KUR macet tidak masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya. Peraturan Pemerintah tersebut baru disahkan Presiden Prabowo Subianto pekan lalu.
Sunarso menjelaskan kredit-kredit macet yang boleh dihapus buku dan hapus tagih dalam peraturan pemerintah merupakan kredit bank atau lembaga pembiayaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang programya telah berakhir. Contoh program tersebut seperti Kredit Usaha Tani (KUT), dan Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan (KUM LTA), hingga Kredit Investasi Kecil dan Kredit Modal Kerja Permanen (KIK KMKP).
"Kalau KUR memenuhi syarat nggak? KUR itu adalah kredit program yang sekarang masih sedang berlangsung, ya otomatis (tidak masuk kriteria), saya tidak mau menafsirkan,” kata Sunarso kepada para anggota Komisi VI DPR RI, Rabu (13/11).
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan PP Nomor 47 Tahun 2024 untuk membantu para pelaku UMKM, termasuk petani dan nelayan, dengan memberikan pemutihan utang yang selama ini menjadi beban. Pemutihan terutama diberlakukan pada pinjaman kepada bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Tujuannya terbitnya Perpres penghapusan utang adalah untuk meningkatkan ketahanan pangan domestik, khususnya di sektor pertanian dan perikanan seperti tertuang dalam pertimbangan penerbitan Perpres. Ketentuan ini diberikan untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberikan akses baru kepada masyarakat yang ingin melanjutkan usaha tapi terkendala mendapatkan pendanaan karena riwayat kredit macet.
Adapun kebijakan ini menyasar para petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang memiliki pinjaman macet di bank BUMN dan telah lama jatuh tempo. Merujuk Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa piutang macet pada bank dan Lembaga non bank kepada UMKM dilakukan dengan penghapusbukuan dan penghapustagihan.
Sasaran awal program ini adalah sekitar 1 juta pelaku usaha dengan total nilai utang mencapai Rp10 triliun. Namun, berdasarkan perhitungan terbaru dari Kementerian Keuangan, jumlah ini direvisi menjadi 600 ribu keluarga petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
Pemutihan utang ini memiliki beberapa kriteria, yaitu
-Terdampak pandemi Covid-19 atau bencana alam seperti gempa bumi
-Memiliki pinjaman macet yang jatuh tempo lebih dari 10 tahun -Besar pinjaman yang dapat dihapuskan adalah maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk individu