Bos BNI Tunggu Arahan Lebih Lanjut soal Pembentukan Danantara

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU
Dirut BNI Royke Tumilaar (tengah) bersama Dirut BTN Nixon LP Napitupulu (kiri) dan Dirut BRI Sunarso (kanan) saat menyampaikan paparan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
13/11/2024, 21.09 WIB

Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), Royke Tumilaar, buka suara mengenai pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Danantara.

"Kami ikut aja yang terbaik, sepanjang bagus untuk negara,” kata Royke saat ditemui di Jakarta, Rabu (13/11).

Namun demikian Royke mengaku belum ada arahan lebih lanjut mengenai masuknya bank-bank himpunan milik negara atau Himbara salah satunya BNI. Royke pun enggan berkomentar mengenai masuknya BNI ke Danantara.

"Belum berani komen, aku belum tahu strukturnya belum tahu ini,” sebut Royke.

Tiga bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikabarkan masuk ke Badan Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Ketiga bank tersebut yaitu PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI). Danantara merupakan lembaga khusus yang berada di bawah kendali presiden.

Pembentukan badan ini berdasarkan Peraturan Presiden atau Perpres. Lembaga ini dirancang untuk menjadi superholding BUMN dengan merujuk pada konsep Khazanah Berhad yang diterapkan di Malaysia.

Sebagai informasi, ada tujuh badan usaha milik negara (BUMN) jumbo yang bakal masuk ke dalam Danantara selain Himbara yakni PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Pertamina dan MIND ID. Selain ketujuh BUMN itu, Indonesia Investment Authority (INA) juga bakal melebur ke dalam BP Danantara.

Danantara akan menjadi pengelola aset (sovereign wealth fund) dengan dana kelolaan awal US$600 miliar atau Rp 9.429,8 triliun jika dihitung dengan kurs Rp 15.716 per US$. Prabowo menginginkan BP Danantara bisa mengoptimalkan dan mengonsolidasikan aset-aset negara.

Aset-aset ini akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan nasional sesuai mandat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3. BP Danantara bakal menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi, inklusif, dan berkualitas dalam lima tahun ke depan.

Badan pengelola investasi yang dipimpin oleh Muliaman Dharmansyah Hadad ini akan menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi dengan mengonsolidasikan aset-aset penting dan mengoptimalkan entitas kekayaan negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya saing di tataran global.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail