OJK Awasi Khusus 8 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi

YouTube OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengawasi khusus delapan perusahaan asuransi dan reasuransi.
Penulis: Hari Widowati
16/12/2024, 18.04 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengawasi khusus delapan perusahaan asuransi dan reasuransi. Pengawasan khusus itu bertujuan agar perusahaan asuransi dan reasuransi tersebut dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (15/12). Jumlah perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk pengawasan khusus ini bertambah satu perusahaan dibandingkan dengan posisi awal tahun 2024.

Ogi juga menyebut ada 14 perusahaan pengelola dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus OJK. "Jumlah dana pensiun yang masuk pengawasan khusus berkurang satu lembaga dibandingkan pada bulan September 2024 karena satu perusahaan disetujui pembubarannya," kata Ogi.

OJK juga telah menjatuhkan 45 sanksi administratif hingga 25 November 2024. Sanksi ini terdiri atas 40 sanksi peringatan atau teguran dan lima sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran kepada perusahaan asuransi, reasuransi, dan dana pensiun.

Peningkatan Modal Perusahaan Asuransi

Dalam Rapat Dewan Komioner Bulanan (RDKB) OJK bulan Desember 2024, Ogi mengungkapkan OJK terus mendorong perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama. Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan asuransi dan reasuransi harus memiliki modal minimum Rp 250 miliar sedangkan untuk perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah minimal Rp 100 miliar, paling lambat pada 31 Desember 2026.

"Per September 2024, dari total 146 perusahaan asuransi dan reasuransi yang beroperasi di Indonesia, terdapat 101 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang disyaratkan," kata Ogi.

Kewajiban tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

OJK telah memantau agar perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimal ini meningkatkan porsi laba ditahan agar bisa disetor sebagai modal. Sebelumnya, OJK juga mengawasi komitmen pemegang saham untuk menambah modal perusahaannya. OJK juga membuka peluang merger dan akuisisi di antara perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menyelesaikan masalah permodalan ini.

Reporter: Antara