13 Tahun OJK Terus Perkuat Pelindungan Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di usia yang ke-13 tahun terus berupaya memperkuat tugasnya dalam melakukan pelindungan terhadap konsumen dan masyarakat melalui berbagai program kerja dan kebijakan yang dijalankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan hingga 30 November 2024 OJK telah menerima 380.943 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 31.099 pengaduan.
Dari jumlah pengaduan tersebut, 11.901 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.961 dari industri financial technology (fintech), 6.496 dari perusahaan pembiayaan, 1.322 dari perusahaan asuransi. Sisanya, sebanyak 419 terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 30 November 2024, OJK telah menerima 15.350 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 14.364 pengaduan mengenai pinjaman daring (pindar) ilegal dan 986 pengaduan terkait investasi ilegal.
Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:
Entitas | Tahun | |||||||
2017 - 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | Jan s.d Nov-24 | Jumlah | |
Investasi Ilegal | 185 | 442 | 347 | 98 | 106 | 40 | 310 | 1.528 |
Pinjaman daring Ilegal | 404 | 1.493 | 1.026 | 811 | 698 | 2.248 | 2.930 | 9.610 |
Gadai Ilegal | 0 | 68 | 75 | 17 | 91 | 0 | 0 | 251 |
Total | 589 | 2.003 | 1.448 | 926 | 895 | 2.288 | 3.240 | 11.389 |
Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah melakukan dua langkah penting. Hal itu dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari hingga 30 November 2024.
Pertama, menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman daring ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kedua, menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal. Temuan itu ditindaklanjuti dengan permintaan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank yang memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran.
Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pindar ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.447 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Adapun, terkait penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sejumlah sanksi. Pertama di periode 1 Januari sampai 30 November 2024 telah diterbitkan 284 peringatan tertulis kepada 184 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 16 Perintah kepada 14 PUJK, dan 62 Sanksi Denda kepada 58 PUJK.
Selain itu, sepanjang tahun hingga 30 November 2024 terdapat 216 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.515 pengaduan. Total penggantian itu senilai Rp205,57 miliar.
Pada tanggal 22 November 2024, OJK bersama Satgas PASTI didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran telah melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).
IASC merupakan forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek-jera.
Sejak seminggu dibuka total laporan korban yang masuk telah mencapai Rp78 miliar dengan jumlah dana yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp18 miliar.
Direktur Segara Research Institute Piter Abdullah mengapresiasi langkah OJK dalam membendung penetrasi aktivitas keuangan ilegal. Ia melihat OJK telah mampu menyesuaikan laju perkembangan industri keuangan dalam hal melindungi nasabah dan konsumen.
“Maling itu biasanya selalu lebih cepat. Sedangkan regulasi sering tertinggal dibandingkan perubahan itu sendiri. Sejauh ini OJK sudah mengimbangi laju kecepatan itu,” ujarnya kepada Katadata (13/12).
Kemajuan industri keuangan saat ini bisa dilihat dengan adanya inovasi teknologi keuangan seperti kripto sampai peer to peer lending atau pinjaman daring. Menurut Piter, OJK sudah cukup tepat dalam merespons perubahan di sektor keuangan belakangan ini.
“Seperti adanya bidang inovasi teknologi keuangan di dalamnya untuk mengantisipasi produk-produk keuangan yang dulu tidak pernah ada. OJK cepat masuk dalam konteks melindungi nasabah dan konsumen,” kata Piter.