Bagaimana LPS Lindungi Dana Nasabah Bank yang Tutup?
Setidaknya ada empat Bank Perekonomian Rakyat alias BPR maupun Bank Perekonomian Rakyat atau BPRS yang dicabut izin usahanya oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Bagaimana Lembaga Penjamin Simpanan alias LPS melindungi dana nasabah?
Izin BPR maupun BPRS itu dicabut oleh OJK, karena bank gagal menyehatkan permodalan maupun likuiditas. Sekretaris LPS Jimmy Ardianto menyampaikan mayoritas masalah perbankan muncul karena lemahnya tata kelola.
“Secara historis, penyebab bank bermasalah yakni lemahnya tata kelola, sehingga menimbulkan fraud atau kecurangan, serta kompetensi Sumber Daya Manusia alias SDM bank yang masih perlu ditingkatkan,” kata Jimmy kepada Katadata.co.id, dikutip Kamis (2/10).
Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, maka lembaga ini akan mengambil alih seluruh hak dan wewenang pemegang saham bank. Melansir laman resmi Lembaga Penjamin Simpanan, LPS menjaga agar aset bank tidak hilang atau disalahgunakan sebelum proses likuidasi berjalan.
Lembaga kemudian mengecek data simpanan nasabah satu per satu untuk menentukan simpanan mana yang memenuhi syarat penjaminan, yang dikenal dengan kriteria 3T yakni tercatat, tidak melebihi plafon, dan tingkat bunga sesuai ketentuan.
Sejak berdiri pada 2005 hingga 2025, Jimmy menyebutkan LPS telah melikuidasi 146 bank yang terdiri dari 145 BPR dan satu bank umum, yakni Bank Century. Lembaga ini juga pernah menyehatkan kembali satu BPR, yaitu BPR Indramayu Jabar.
Meski UU memberi waktu hingga 90 hari untuk membayar klaim simpanan nasabah bank yang ditutup, Jimmy mengatakan pembayaran bisa dilakukan jauh lebih cepat berkat pengembangan sistem Single Customer View atau SCV dan teknologi informasi.
Sistem Single Customer View adalah metode pengelolaan data nasabah yang memungkinkan bank maupun LPS memiliki satu tampilan menyeluruh dan terintegrasi mengenai informasi simpanan setiap nasabah, meskipun nasabah itu punya banyak rekening di bank yang sama.
“Dengan SCV dan sistem IT yang dikembangkan LPS saat ini, pembayaran klaim rata-rata bisa dilakukan dalam 5 hari sejak bank dicabut izin usahanya,” kata Jimmy.
Empat BPR Tutup pada 2025
Setidaknya, ada empat BPR maupun BPRS tutup sejak awal tahun hingga 9 September. Keempat bank yang dimaksud yakni:
- BPRS Gebu Prima (17 April)
- BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Kota Batu, Jawa Timur (24 Juli 2025)
- BPR Disky Surya Jaya, Deli Serdang, Sumatera Utara (19 Agustus)
- BPRS Gayo Perseroda (9 September)
BPRS Gayo Perseroda yang berlokasi di Takengon, Aceh Tengah, ini dinyatakan tidak mampu memperbaiki rasio kecukupan modal dan likuiditas, meski sebelumnya sudah diberi kesempatan melalui status Bank Dalam Pengawasan Intensif / Dalam Penyehatan (BDP) dan Bank Dalam Resolusi (BDR).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa penutupan bank tidak berarti sektor keuangan sedang terguncang. Langkah ini justru menjadi mekanisme untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas industri perbankan.
“Masih banyak BPR/BPRS maupun bank umum yang tetap beroperasi sehat. Nasabah tidak perlu ragu untuk menyimpan dananya di sektor perbankan,” ujar dia.