Bos LPS Tak Sepakat UUS Wajib Spin Off, Ini Alasannya
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Anggito Abimanyu menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kewajiban pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) atau spin off yang berlaku bagi perbankan maupun asuransi. Menurut Anggito, kebijakan ini justru berpotensi membuat UUS tidak sehat dan berpotensi mengecil skala usahanya.
“Hasil studi saya itu tidak akan sehat. UUS akan menggerdilkan dia, kecuali dia akan digabung jadi satu,” ujarnya dalam acara sarasehan ekonomi syariah, Selasa (24/2).
Ia menilai, jika UUS dipisahkan menjadi entitas tersendiri tanpa penguatan modal dan strategi ekspansi yang jelas, maka pertumbuhannya akan terhambat. UUS yang berdiri sendiri harus menambah modal dan melakukan ekspansi secara agresif agar dapat bersaing.
“Kalau tidak, dia akan kecil terus,” katanya.
Anggito mencontohkan model konsolidasi seperti merger bank syariah milik BUMN yang melahirkan Bank Syariah Indonesia (BSI), hasil penggabungan Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah.
Menurutnya, langkah merger semacam itu lebih menjanjikan dibandingkan spin off yang berdiri sendiri dalam skala kecil.
Ia juga menyebut UUS milik Bank Pembangunan Daerah (BPD) dapat melakukan legal merger untuk memperkuat struktur permodalan dan daya saing. Namun, tanpa tambahan modal yang memadai, entitas hasil spin off dinilai sulit berkembang.
“Kecuali memang seperti BJB yang punya komitmen besar untuk membesarkan jadi spin off. Tapi kalau yang kecil-kecil saya tidak yakin,” ujarnya.
Sebagai informasi, kewajiban spin off UUS merupakan implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah. Aturan tersebut mewajibkan UUS melakukan pemisahan apabila telah memiliki aset di atas Rp50 triliun dan/atau total aset UUS telah mencapai lebih dari 50 persen dari total aset induknya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae sebelumnya menyatakan kebijakan spin off bertujuan mendorong penguatan kelembagaan dan penyesuaian proses bisnis guna menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing.
“Sehingga mampu merespon tantangan dalam industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks,” kata Dian.