LPS Proses Klaim Simpanan Nasabah BPR Pembangunan Nagari Usai Izin Dicabut OJK

Katadata/Fauza Syahputra
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
1/4/2026, 10.23 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai melakukan persiapan verifikasi data nasabah PT BPR Pembangunan Nagari pada tanggal 31 Maret 2026 yang berlokasi di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. 

Hal ini menyusul pencabutan izin usaha (CIU) BPR tersebut melalui surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026. 

Dalam pernyataan resminya, LPS mengatakan rangkaian proses pembayaran yang dilakukan akan memprioritaskan kepentingan nasabah simpanan dan ketaatan prosedur pada ketentuan yang berlaku. 

“Proses pembayaran tersebut dimulai dengan melakukan verifikasi kebenaran data nasabah BPR Pembangunan Nagari. Verifikasi ini diperlukan untuk menentukan status simpanan nasabah telah sesuai dengan syarat 3T LPS,” tulis LPS, dikutip Rabu (1/4).

Adapun syarat 3T simpanan yang dijamin oleh LPS antara lain adalah tercatat pada pembukuan bank; tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS; dan tidak terindikasi atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank. 

Setelah proses verifikasi data dilakukan, LPS akan mengumumkan daftar nasabah yang status simpanannya telah ditetapkan di lokasi Kantor Pusat BPR Pembangunan Nagari. 

Nasabah juga dapat melihat pengumuman pembayaran dengan lebih mudah melalui link website https://apps.lps.go.id/statussimpanan. Di laman tersebut, nasabah cukup mengisi nama bank yaitu PT BPR Pembangunan Nagari dan nomor rekening. 

 "Rangkaian proses pembayaran dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tetap memprioritaskan kemudahan bagi nasabah BPR Pembangunan Nagari," ujar Plt. Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Nur Budiantoro.

Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Pembangunan Nagari, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nuzulia Nur Rahmah