Purbaya Siap Jelaskan ke DPR Penyebab Rupiah Tersungkur ke Level Terlemah

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hm
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Penulis: Ade Rosman
12/5/2026, 18.51 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan siap menghadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjelaskan penyebab tersungkurnya nilai tukar rupiah ke level terlemah sepanjang sejarah Republik Indonesia. 

Nilai tukar rupiah menembus Rp 17.500 per dolar AS pada perdagangan pagi ini, Selasa (12/5). Ini adalah level terlemah rupiah sepanjang sejarah. 

“Kami siap kalau diundang. Saya belum tahu, belum ada undangannya sampai sekarang. Tapi, saya siap,” kata Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (12/5). 

Purbaya mengatakan, sebagai Menteri Keuangan, ia merupakan regulator pasif. Pasalnya, nilai tukar rupiah merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI). 

“Kalau saya kan pasif di situ. Harusnya Bank Sentral saja yang menjelaskan. Kenapa? Karena tugas Bank Sentral hanya satu menurut undang-undang, menjaga stabilitas nilai tukar. Bukan yang lain,” kata Purbaya. 

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani Puan Maharani menyatakan peluang untuk memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah nilai tukar rupiah menyentuh level terendah sepanjang sejarah terhadap dolar AS.

Puan menyebut DPR akan meminta penjelasan dari pemerintah beserta para pemangku kepentingan terkait hal ini. 

"Ya, tentu saja kita akan meminta kepada pemerintah dan stakeholder yang ada untuk mengantisipasi hal tersebut," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5). 

Di sisi lain, Puan mengatakan, dalam waktu dekat legislator akan melakukan pembahasan rancangan anggaran negara. Ia menyebut stabilitas nilai tukar sangat krusial bagi postur fiskal ke depan.

"Dan pada sidang ke depan ini, DPR juga akan masuk dalam pembahasan KEM-PPKF (Kerangka Ekonomi Makro Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal), yaitu APBN 2027. Karena itu, itu juga termasuk dalam mengantisipasi APBN dan fiskal yang akan datang," kata Puan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman