Himbara Curhat ke DPR, Minta Perpanjangan Tenor Penempatan SAL

Katadata/Fauza Syahputra
Karyawan beraktivitas di Kantor Pusat Bank Mandiri di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Penulis: Ade Rosman
7/7/2026, 14.07 WIB

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) meminta agar penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di perbankan tidak bersifat on call atau tidak dapat ditarik kembali sewaktu-waktu. 

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro mengungkapkan hal itu disampaikan para direktur utama Himbara saat rapat tertutup dengan Komisi XI dengan agenda kinerja penempatan dana pemerintah di perbankan pada Senin (6/7). 

“SAL itu kan sisa anggaran lebih, yang ditaruhkan rencananya mau ditaruhkan lagi ke bank Himbara. Cuma bank Himbara ingin penempatan SAL di bank untuk membantu likuiditas di perbankan Himbara itu supaya tidak bersifat on call,” kata Fauzi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7). 

Penempatan SAL secara on call adalah mekanisme penyimpanan uang negara di bank umum mitra dalam bentuk deposito. Dana ini bersifat sangat cair, berjangka pendek, dan dapat ditarik sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya. 

Fauzi mengatakan, Himbara meminta jangka waktu tiga hingga enam bulan bahkan satu tahun berkaitan dengan penempatan tersebut. 

“Dia (Himbara) minta spare waktu lah, kurang lebih tiga sampai enam bulan, bahkan setahun, karena persoalan kredit itu ketika orang mengambil kredit itu kan enggak bisa sebulan dua bulan,” kata dia.

Himbara mengungkapkan pencairan kredit memerlukan waktu tiga hingga enam bulan untuk pengambilannya, yang rata-rata digunakan untuk modal kerja dan UMKM.

Hingga kini Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menempatkan SAL sebanyak empat kali, dengan rincian: September-November 2025, Maret-Mei 2025. 

“Iya (Mei dikembalikan), Mei ini kan mereka minta waktu kalau pengembaliannya. Kalau prinsipnya orang meminjam, nasabah meminjam uang ke bank itu kan butuh waktu lah,” katanya. 

Fauzi menuturkan, alasan Himbara meminta tenor lebih panjang lantaran butuh untuk modal usaha hingga modal kerja dan lain sebagainya. 

Menindaklanjuti permintaan Himbara tersebut, Fauzi mengatakan Komisi XI akan memanggil Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri atas Menteri Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI). 

“Supaya mitigasi risiko dan perpanjangan tenor itu bisa dilakukan,” kata Fauzi. 

Adapun, penempatan uang negara dalam bentuk deposito on call konvensional atau syariah, dengan mekanisme tanpa lelang ini tingkat bunga atau imbal hasil yang dikenakan adalah sebesar 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo-Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening penempatan dalam rupiah.

Pemerintah Perpanjang Penempatan SAL hingga Desember 2026

Saat ini, pemerintah memutuskan menempatkan kembali dana sebesar Rp 281 triliun di Himbara hingga Desember 2026. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyatakan pemerintah juga menyiapkan tambahan dana siaga sebesar Rp 100 triliun untuk menjaga likuiditas perbankan apabila diperlukan.

Juda mengatakan hal tersebut usai rapat pembahasan sinergi fiskal moneter yang dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad.

Ia menyebut, keputusan tersebut diambil setelah evaluasi bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), termasuk Bank Indonesia, terkait penempatan dana pemerintah di sektor perbankan.

“Setelah dievaluasi diambil kesimpulan bahwa dana pemerintah di perbankan akan dikembalikan lagi. Yang kemarin Rp 281 triliun akan dikembalikan lagi dan diperpanjang hingga akhir Desember 2026,” kata Juda dalam konferensi pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6). 

Juda mengatakan sebelumnya pemerintah telah menarik Rp 110 triliun dari dana yang ditempatkan di Himbara sebesar Rp 281 triliun. Kemudian, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penempatan dana di bank-bank pemerintah hingga Desember 2026. 

Ia menuturkan, selain memperpanjang penempatan dana yang telah ada, pemerintah juga menyiapkan tambahan dana sebesar Rp 100 triliun sebagai langkah antisipatif apabila perbankan membutuhkan tambahan likuiditas.

“Di samping itu ada tambahan Rp 100 triliun sebagai standby in case diperlukan dan memang perbankan masih memerlukan likuiditas untuk menyalurkan kredit,” katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman