OJK Minta PFII Dilarang Himpun Dana Warga RI, Tak Mau Jadi Saingan Bank Nasional
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dilarang menghimpun dana atau menerima simpanan masyarakat dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Langkah ini dinilai penting untuk mencegah perpindahan dana masyarakat ke kawasan PFII yang dapat mengganggu industri jasa keuangan domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan PFII harus difokuskan sebagai pusat aktivitas keuangan internasional, bukan menjadi pesaing bagi bank maupun lembaga jasa keuangan yang telah beroperasi di dalam negeri.
"OJK berpandangan bahwa kegiatan jasa keuangan di wilayah PFII perlu tetap berorientasi pada aktivitas keuangan internasional dan tidak menjadi kompetitor bagi sektor jasa keuangan domestik," kata Dian dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia bersama Komisi XI DPR, Rabu (8/7).
Menurut Dian, usulan tersebut mengacu pada praktik di Dubai International Financial Centre (DIFC), salah satu pusat keuangan internasional yang menjadi rujukan pemerintah dalam penyusunan konsep PFII. Dengan pembatasan ini, PFII diharapkan tetap berfungsi sebagai pusat intermediasi keuangan internasional tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.
Ia menjelaskan, apabila entitas di PFII diizinkan menerima simpanan masyarakat Indonesia, akan muncul persaingan langsung dengan bank nasional. Risiko itu semakin besar apabila PFII memperoleh berbagai insentif, seperti insentif perpajakan.
"Best practice-nya memang begitu di berbagai negara. Kalau tidak dibatasi nanti saling makan. Misalnya ada pusat keuangan khusus kemudian bisa menerima deposito dari masyarakat nasional. Apalagi kalau di sana ada insentif pajak, nanti dana masyarakat bisa dipindahkan ke sana. Itu bukan tujuan PFII," ujarnya
Dian menegaskan konsep yang ingin diterapkan adalah out-in, yakni menarik modal dari investor internasional untuk membiayai pembangunan di Indonesia, bukan memindahkan dana masyarakat yang telah berada di sistem keuangan domestik.
Menurut OJK, pembatasan tersebut juga diperlukan untuk menjaga efektivitas kebijakan moneter, pengaturan prudensial, serta stabilitas sistem keuangan nasional.
Selain itu, OJK meminta agar seluruh aktivitas di kawasan PFII tetap tunduk pada rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
0engaturan itu dinilai penting mengingat Indonesia telah menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) sehingga harus menjaga integritas sistem keuangan sekaligus memenuhi komitmen internasional demi meningkatkan kepercayaan investor.
OJK Usulkan Konsep Bank Universal
Dalam pembahasan RUU PFII, OJK juga mengusulkan agar konsep universal banking diakomodasi dalam regulasi tersebut untuk meningkatkan daya tarik investasi internasional.
Dian menjelaskan, universal banking merupakan model layanan terpadu (one-stop service) yang memungkinkan satu bank menyediakan layanan perbankan komersial, perbankan investasi, asuransi, hingga layanan aset kripto apabila telah memperoleh izin.
"Kalau dalam bahasa perbankan itu adalah bank universal. Bank bisa menjalankan fungsi perbankan komersial, perbankan investasi, termasuk asuransi, bahkan jika ada izinnya bisa juga mencakup layanan aset kripto," katanya.
Menurut dia, konsep tersebut akan memangkas proses perizinan sehingga investor tidak perlu mengurus izin di berbagai lembaga untuk menawarkan beragam produk keuangan.
Dian mengatakan konsep universal banking belum diterapkan secara eksplisit di Indonesia. Namun, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah membuka ruang bagi OJK untuk menyusun pengaturan lebih lanjut, yang nantinya tetap memerlukan konsultasi dengan DPR.
Ia menilai reformasi tersebut diperlukan karena sekitar 80% pembiayaan sektor keuangan Indonesia masih berasal dari perbankan, sehingga ekonomi nasional masih tergolong bank-driven economy.
Kapasitas besar perbankan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan lain seperti pasar modal, industri asuransi, dan dana pensiun. Berdasarkan pandangan OJK, model universal banking juga dapat meningkatkan efisiensi industri dan memperkuat daya saing pusat keuangan internasional Indonesia.