Bukan Emas Fisik di Bawah Bantal, Ini Maksud Pemerintah soal 1.800 Ton Emas
Pemerintah meluruskan istilah “emas di bawah bantal” yang sebelumnya digunakan untuk menggambarkan potensi kepemilikan emas masyarakat Indonesia yang diperkirakan mencapai 1.800 ton dengan nilai sekitar US$ 252 miliar.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, istilah emas di bawah bantal merupakan metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang terbentuk selama bertahun-tahun dan lintas generasi.
“Sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga. Istilah tersebut tidak dimaksudkan secara harfiah sebagai emas yang ditemukan secara fisik di bawah bantal masyarakat,” kata Haryo dalam keterangan pers, Sabtu (22/8).
Menurut Haryo, emas secara tradisional telah menjadi salah satu bentuk simpanan sekaligus penyimpan nilai bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, angka 1.800 ton merupakan perkiraan atas emas yang dimiliki dan masih disimpan oleh masyarakat.
Angka tersebut juga berbeda dengan cadangan emas Indonesia dan tidak dimaksudkan sebagai tambahan terhadap cadangan emas tambang nasional.
Haryo menjelaskan, Indonesia memiliki cadangan emas yang diperkirakan sekitar 3.600 ton dengan produksi emas sekitar 90 ton per tahun. Sementara itu, emas yang berada di masyarakat diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton.
Dengan nilai sekitar US$ 252 miliar, potensi kepemilikan emas masyarakat tersebut dinilai dapat menjadi salah satu peluang dalam pengembangan ekosistem bullion nasional.
Pemerintah Bidik Ekosistem Bullion
Pemerintah mendorong agar masyarakat memiliki pilihan yang semakin luas untuk mengelola dan mengoptimalkan aset emas melalui instrumen keuangan yang aman dan terintegrasi.
Haryo mengatakan sebagian dari potensi emas masyarakat dapat masuk ke dalam instrumen keuangan melalui ekosistem bullion.
“Dalam konteks tersebut, apabila sebagian dari potensi emas masyarakat, misalnya sekitar 20%, dapat masuk ke dalam instrumen keuangan melalui ekosistem bullion, maka akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan pasar bullion dan perekonomian nasional,” ujar Haryo.
Namun, Haryo menegaskan angka 20% tersebut hanya merupakan ilustrasi potensi. Angka itu bukan kewajiban bagi masyarakat untuk memindahkan ataupun menyerahkan emas yang dimilikinya.
“Pemerintah tidak bermaksud mengambil alih atau mengalihkan kepemilikan emas masyarakat. Kepemilikan dan keputusan masyarakat untuk menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas tetap menjadi hak masyarakat sepenuhnya,” ujar dia.
Dengan demikian, pemerintah tidak meminta masyarakat menyerahkan emas yang dimiliki. Pengembangan ekosistem bullion dimaksudkan untuk memberikan pilihan bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan aset emasnya.
Bagian dari Hilirisasi
Haryo mengatakan pengembangan ekosistem bullion merupakan bagian dari upaya meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi sektor pertambangan dan energi sekaligus membangun pasar bullion yang lebih efisien.
Menurut dia, pengembangan ekosistem bullion juga diarahkan untuk mengoptimalkan potensi aset domestik, memperdalam pasar keuangan, serta menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Istilah “emas di bawah bantal” sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat peresmian Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di Jakarta, Kamis (20/8).
Saat itu, Airlangga menyebut terdapat sekitar 1.800 ton emas masyarakat yang masih disimpan “di bawah bantal” dengan nilai mencapai US$ 252 miliar.
Airlangga juga meminta PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk mendorong sebagian emas masyarakat masuk ke dalam instrumen keuangan dalam ekosistem bullion.
Pemerintah kemudian memberikan penjelasan bahwa istilah tersebut tidak merujuk pada emas yang secara harfiah ditemukan atau disimpan masyarakat di bawah bantal, melainkan menggambarkan emas yang dimiliki masyarakat dan masih disimpan secara pribadi atau konvensional di rumah tangga.