LPS Soroti Efek Special Rate Bank untuk Debitur Besar ke Bunga Kredit
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menyoroti praktik pemberian suku bunga khusus atau special rate kepada debitur besar yang dinilai dapat mendistorsi suku bunga pasar. Kondisi ini juga dinilai dapat menghambat fungsi intermediasi perbankan.
Anggito menjelaskan, Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada dasarnya mengikuti perkembangan suku bunga pasar. Namun, kondisi pasar saat ini dinilai mengalami distorsi karena adanya pemberian suku bunga khusus kepada debitur-debitur besar, khususnya pemerintah dan korporasi besar.
“Jadi kalau sampai bunga pasar itu terlalu overshoot, berarti kan ada porsi penjaminan yang tidak dijamin. Nah tetapi betul bahwa suku bunga pasar kita ini terdistorsi sekarang. Karena 34% kurang lebih segitulah, itu debitur-debitur besar, khususnya itu memperoleh suku bunga khusus lah,” kata Angiito dalam acara Sarasehan 100 Ekonom 2026, Kamis (3/9).
Menurut dia, pemberian special rate kepada debitur besar menjadi perhatian LPS bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pasalnya, ketika bank memberikan suku bunga khusus, tingkat bunga kredit juga perlu menyesuaikan dengan biaya dana tersebut.
“Kalau suku bunga atau debitur besar itu diberikan suku bunga khusus, maka tentu akan menghambat intermediasi. Karena suku bunga kredit itu juga harus menyesuaikan dengan suku bunga khusus,” ujarnya.
Anggito menjelaskan, LPS tidak memiliki kewenangan untuk memaksa bank menetapkan suku bunga sesuai TBP. Ini karena, LPS bukan lembaga eksekutor maupun regulator perbankan.
Meski demikian, LPS telah melakukan komunikasi dengan sejumlah bank, khususnya bank besar yang menawarkan suku bunga khusus kepada pemerintah maupun korporasi besar.
“Kami juga meimbau. Kalau Anda tidak mengikuti TBP, maka ada konsekuensi bahwa itu tidak akan dijamin dalam hal terjadi bank dalam resolusi,” kata Anggito.
Dia menilai nasabah tetap memiliki pilihan untuk menerima tawaran suku bunga khusus apabila yakin dengan kondisi dan prudential bank yang bersangkutan. Namun, nasabah perlu memahami konsekuensi terhadap penjaminan simpanan apabila tingkat bunga yang diterima berada di atas TBP.
“Kalau dia itu debitur besar dan mendapatkan suku bunga khusus di atas TBP itu, selama bank-nya itu bank bagus, ya itu adalah hukum pasar saja,” ujarnya.
BUMN di Bawah Kemenkeu Dilarang Minta Special Rate
Di sisi lain, Anggito mengungkapkan pemerintah mulai mengatur perusahaan-perusahaan dan BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan agar mengikuti TBP.
“Pak Purbaya sudah mulai meregulasi untuk SMV-nya, yaitu perusahaan-perusahaan, BUMN yang di bawah Kementerian Keuangan, sekarang harus tunduk pada TBP,” katanya.
Menurut Anggito, kebijakan tersebut nantinya berpotensi diperluas ke sumber dana lainnya, seperti SAL, dana LPDP, hingga dana BPJS. Dengan semakin banyak institusi yang mengikuti TBP, diharapkan tingkat bunga pasar dapat turun melalui mekanisme pasar.
Sementara untuk korporasi besar, Anggito meminta perbankan tidak terlalu agresif menawarkan suku bunga khusus, termasuk melalui mekanisme lelang untuk memperebutkan dana korporasi.
“Saya juga minta, saya sudah ketemu sama beberapa bank, jangan ini dong, kalau enggak nanti intermediasinya akan terhambat,” katanya.
Namun, komunikasi tersebut masih sebatas imbauan karena LPS tidak memiliki mandat untuk melakukan regulasi terhadap bank. Menurut Anggito, pengawasan terhadap kepatuhan bank berada dalam ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau kami senang sekali kalau semua bank itu tunduk kepada ketentuan TBP. Tapi sekali TBP itu bukan alat untuk memastikan. Kami hanya mengatakan ini loh, perhitungan penjaminan itu menggunakan TBP,” katanya.