LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,75 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner LPS pada 28 September 2026.
Selain simpanan rupiah di bank umum, LPS mempertahankan TBP simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen. Sementara itu, TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap sebesar 2 persen.
LPS mempertahankan tingkat bunga tersebut dengan mempertimbangkan kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang masih terbatas. Pertimbangan lainnya adalah kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas perbankan yang tetap positif serta cakupan penjaminan simpanan yang masih tinggi.
Atas kondisi tersebut, LPS menilai TBP saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.
LPS akan mengevaluasi TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.
Kredit Perbankan Tumbuh 13,66 Persen
Kinerja intermediasi perbankan masih mencatatkan pertumbuhan positif. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Pada periode yang sama, penyaluran kredit tumbuh 13,66 persen (yoy). LPS menilai perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan dalam mendukung perekonomian nasional.
Kinerja tersebut turut didukung kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga.
Di sisi penjaminan, sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum memiliki saldo simpanan hingga Rp2 miliar per Agustus 2026. Jumlah tersebut setara 99,94% dari total rekening bank umum.
Sementara itu, rekening nasabah BPR dan BPR Syariah dengan saldo hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening.
LPS akan terus memantau cakupan penjaminan sejalan dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan DPK.
LPS Ingatkan Syarat Simpanan Dijamin
Mengacu pada Undang-Undang LPS, simpanan nasabah perbankan dengan saldo hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dapat dijamin sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T.
Ketiga kriteria tersebut yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
LPS mengingatkan TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria dalam program penjaminan.
Oleh karena itu, masyarakat diminta memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. LPS juga meminta perbankan menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital.