LPS dan MA tengah mengodok aturan untuk menangani sengketa pada bank gagal. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada nasabah.
Jokowi memberikan penjaminan untuk percepatan pembangunan infrastruktur nasional sebesar Rp 296,15 miliar dan penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah Rp 34,36 miliar.
LPS telah membayarkan klaim simpanan nasabah tahap I Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) yang dicabut izinnya oleh OJK sejak 12 September 2023.
LPS mencabut kebijakan relaksasi pembayara berakhirnya status pandemi Covid-19 dan kinerja serta perkembangan terkini perbankan nasional yang relatif terjaga.