LPS telah membayarkan klaim simpanan nasabah tahap I Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) yang dicabut izinnya oleh OJK sejak 12 September 2023.
LPS mencabut kebijakan relaksasi pembayara berakhirnya status pandemi Covid-19 dan kinerja serta perkembangan terkini perbankan nasional yang relatif terjaga.