Jokowi memberikan penjaminan untuk percepatan pembangunan infrastruktur nasional sebesar Rp 296,15 miliar dan penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah Rp 34,36 miliar.
LPS telah membayarkan klaim simpanan nasabah tahap I Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) yang dicabut izinnya oleh OJK sejak 12 September 2023.
LPS mencabut kebijakan relaksasi pembayara berakhirnya status pandemi Covid-19 dan kinerja serta perkembangan terkini perbankan nasional yang relatif terjaga.