PN Jakpus Kabulkan Permohonan Keberatan atas Putusan Kartel Pindar, AFPI Respons

Vecteezy.com/Titiwoot Weerawong
Ilustrasi. PN Jakpus mengabulkan keberatan atas putusan kartel pindar dari KPPU.
Penulis: Arif Hulwan
22/10/2026, 20.28 WIB

Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan oleh platform pinjaman daring (Pindar) terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 05/KPPU-I/2025.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak menemukan unsur kartel bunga oleh pelaku usaha pindar seperti yang dituduhkan KPPU sebelumnya.

Putusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang ditempuh oleh para pelaku usaha setelah KPPU pada Maret 2026 menjatuhkan putusan terhadap 97 pelaku usaha Pindar dalam perkara terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Dalam putusannya, KPPU menyatakan 97 pelaku usaha bersalah dan menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar.

AFPI menghargai proses pemeriksaan yang telah dilakukan oleh majelis hakim secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta serta bukti yang disampaikan dalam persidangan. Dalam konteks perkara tersebut, AFPI memandang penting untuk melihat kebijakan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi pada periode yang diperiksa sesuai dengan konteks regulasi dan kondisi industri pada saat itu. 

Ketentuan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi tersebut ditetapkan berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dan mencegah praktik predatory lending serta pinjaman online ilegal yang mengenakan bunga yang sangat tinggi kepada masyarakat.

“Kami melihat majelis hakim telah memberikan ruang kepada kami untuk menyampaikan fakta dan bukti, serta konteks industri pada saat perkara ini terjadi. Untuk itu, AFPI sangat mengapresiasi kinerja majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini secara objektif dan menyeluruh," ujar Ketua Umum AFPI Kuseryansyah, dalam pernyataannya.

"Sejak awal, kami sudah sampaikan bahwa yang kami lakukan hanya mengikuti arahan regulator. Bagi kami, putusan ini sangat penting karena kepatuhan industri terhadap regulator tidak dinilai sebagai pelanggaran, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” lanjutnya.

Kuseryansyah juga menegaskan komitmen AFPI untuk terus mendukung penyelenggaraan industri Pindar yang bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai asosiasi industri, AFPI berkomitmen untuk terus mendorong praktik usaha yang sehat dan bertanggung jawab. Kami menghormati setiap proses dan putusan hukum yang berlaku, serta mengambil pembelajaran dari perkembangan perkara ini untuk terus memperkuat tata kelola industri Pindar,” tutup dia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.