Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menganggap wajar praktik rangkap jabatan komisaris di perusahaan pelat merah. Alasannya, perusahaan milik negara harus diawasi oleh pemerintah langsung.
"Jadi wajar sekali kalau pemerintah juga yang mengawasi BUMN tersebut sebagai komisaris. Kalau tidak, nanti siapa dong yang mengawasi mereka?" kata Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga dalam keterangannya, Rabu (5/8).
Arya menyatakan BUMN seperti halnya perusahaan swasta di mana yang menjabat komisaris merupakan pemegang saham yang mengawasi perusahaan. "Masa orang lain, orang luar, yang mengawasi perusahaan pemerintah. Dasarnya apa? Ini yang kami lihat bahwa regulasi-regulasi ini yang jadi penting," kata Arya.
Rangkap jabatan komisaris di perusahaan BUMN ini menjadi sorotan Ombudsman sejak beberapa waktu lalu. Sehingga, Ombudsman mengusulkan agar Presiden Joko Widodo membuat Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang itu.
Arya mengatakan bahwa Kementerian BUMN akan mematuhi regulasi soal rangkap jabatan ini. Namun, karena belum ada regulasi maka rangkap jabatan pun bukan ilegal. "Kami akan patuh dengan regulasi yang ada apapun regulasinya akan dipatuhi oleh Kementerian BUMN," kata Arya.
Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan bahwa perlu ada regulasi agar rangkap jabatan komisaris di BUMN tak akan menimbulkan polemik seperti saat ini. Selain itu, Perpres tersebut akan bisa mengakomodasi kebutuhan yang tidak diatur dalam Undang-undang 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
"Harus dibuat sinkronisasi (aturan soal penempatan komisaris di BUMN) dengan Perpres," katanya dalam diskusi virtual, Kamis (2/7).
Alamsyah mengatakan dalam Perpres tersebut, Jokowi bisa mengatur perusahaan mana saja yang memerlukan rangkap jabatan komisaris. Aturan tersebut juga dapat mengatur kompetensi yang dibutuhkan ketika ada posisi rangkap jabatan di BUMN.
Selain itu Jokowi dapat mengatur porsi gaji dari komisaris yang merangkap jabatan di BUMN. Alhasil, pemerintah bisa menghemat anggaran negara yang biasa digunakan untuk membayar dobel gaji komisaris rangkap jabatan di perusahaan negara.
"Jika dianggap tidak layak rangkap penghasilan, maka perlu diatur di Perpres itu tentang single salary system-nya," kata Alamsyah.
Soal rangkap jabatan ini jadi sorotan usai Ombudsman menyatakan 397 komisaris BUMN yang rangkap jabatan pada 2019. Mereka yang rangkap jabatan berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di beberapa kementerian dan non kementerian, anggota TNI yang mayoritas masih aktif sampai anggota partai politik.
Paling banyak komisaris merangkap ASN kementerian yakni 254 orang. Kementerian yang paling banyak menyumbang jumlah tersebut adalah Kementerian BUMN (55 orang) dan Kementerian Keuangan (42 orang).
Sebanyak 112 komisaris BUMN juga masih bertugas di instansi nonkementerian, seperti TNI, Polri, kejaksaan, pemerintah daerah, dan lain-lain. Selain itu, komisaris yang rangkap jabatan dari kalangan akademisi ada 31 orang.