Restrukturisasi Jiwasraya, Prioritas Penyelamatan Nasabah Tradisional

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Seorang pria melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
5/10/2020, 10.43 WIB

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menilai, program restrukturisasi yang diinisiasi pemerintah, bisa menyelamatkan pemegang polis, khususnya polis jenis tradisional. Pemegang polis tradisional yang mengikuti program pensiun ini, merupakan nasabah dengan jumlah terbesar di Jiwasraya.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan, per 31 Agustus 2020 saja jumlah pemegang polis Jiwasraya totalnya mencapai 2,63 juta orang. Semenatara, lebih dari 90% dari total nasabah itu adalah pemegang polis program pensiunan dan masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Jika tidak ada program penyelamatan polis, maka nasabah tradisional akan sangat terdampak. Hal ini juga akan dihadapi oleh kurang lebih 2,63 juta pemegang polis kumpulan dan perorangan lainnya yang memiliki polis di Jiwasraya," kata Hexana dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (4/10).

Dia menjelaskan penyelamatan pemegang polis ini dilakukan dengan pemindahan atau pengalihan seluruh polis Jiwasraya menjadi polis di perusahaan asuransi jiwa baru yaitu Indonesia Financial Group Life. Perusahaan yang ditargetkan bisa berdiri Desember 2020 itu, berada di bawah holding finansial BUMN yang dipimpin PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

Hexana mengatakan polis nasabah akan direstrukturisasi saat dipindahkan ke IFG Life. Pemegang polis tradisional akan diselesaikan dalam bentuk penyesuaian manfaat atas polis yang diterima oleh pemegang polis. "Ada normalisasi, ada penyesuaian manfaat polis," katanya.

Sementara, untuk pemegang polis produk JS Saving Plan, Jiwasraya akan melakukan pemenuhan 100% nilai tunai polis dengan cara dicicil secara bertahap setiap akhir tahun tanpa bunga dalam jangka yang panjang. Hexana mengatakan, akan menyelesaikan nilai tunai pokok ditambah pengembangan uang diakui, kemudian dicicil sekian waktu.

"Namun, apabila ingin menghendaki jangka yang lebih pendek, tentu cicilan akan berubah dan ada penyesuaian atau haircut terhadap nilai tunai," katanya. Produk JS Saving Plan ini lah yang menjadi beban keuangan Jiwasraya karena per Mei 2020 saja, utang klaimnya mencapai Rp 16,5 triliun yang berasal dari 17.452 peserta.

Dalam program penyelamatan polis, pemerintah selaku pemegang saham akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BPUI senilai Rp 22 triliun. Pemberian ini dilakukan dalam dua tahap yaitu sebesar Rp 12 triliun pada 2021 dan Rp 10 triliun pada 2022.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPUI Robertus Bilitea mengatakan fokus penggunaan PMN ini adalah untuk mendirikan perusahaan asuransi bernama IFG Life. Nantinya, IFG Life akan menerima polis hasil dari pengalihan program penyelamatan polis asuransi Jiwasraya.

“IFG life akan going concern dan diharapkan menjadi perusahaan yang sehat, menguntungkan, serta memberikan layanan asuransi yang lengkap, bukan hanya kepada nasabah eks Jiwasraya melainkan juga kepada masyarakat umum,” ujarnya.

Manajemen Jiwasraya dan konsultan independen sudah menghitung kebutuhan dana dalam rangka menyelamatkan seluruh pemegang polis. Kebutuhan dana ini mengacu total ekuitas Jiwasraya saat ini sebesar negatif Rp 37,4 triliun. Perhitungan ini tetap memperhatikan kemampuan fiskal/keuangan negara yang serba terbatas, apalagi di tengah pandemi Covid-19.

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan program penyelamatan polis di Jiwasraya dapat memberikan kepastian pemenuhan kewajiban Jiwasraya. Terutama bagi pemegang polis yang sejak 2018 tidak mendapatkan haknya. Dengan program restrukturisasi, pemegang polis tetap dapat menerima sebagian besar dari haknya.

Arya mengatakan nilai penyelamatan jauh lebih baik dibandingkan dengan opsi likuidasi. Program penyelamatan polis ini, juga menjaga kepercayaan pemegang polis secara khusus dan masyarakat secara umum terhadap BUMN, pemerintah dan industri asuransi secara keseluruhan.

"Penyelamatan polis melalui PMN ini adalah bail-in, bukan bail-out. Artinya, juga mencegah kerugian yang lebih besar yang dialami Jiwasraya akibat janji pengembangan yang tinggi,” kata Arya.