PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) menilai banyak kejanggalan dalam kasus raibnya dana nasabah. Sehingga pihak Maybank belum mau mengganti dana tersebut. Total dana simpanan dalam kasus ini mencapai Rp 22,9 miliar yang berasal dari dua rekening atas nama Winda Lunardi dan Floleta.

Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris mengatakan ada dugaan praktik bank di dalam bank pada kasus ini. Hingga saat ini baru ada satu tersangka yaitu Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A. "Diduga Kepala Cabang ini melakukan praktik bank dalam bank. Dia memakai uang nasabah, diputarkan di luar," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/11).

Menurut Hotman, kasus ini tidak seperti kasus pembobolan yang terjadi di bank lainnya, ada karyawan bank yang secara sengaja mengambil dana nasabah. Maybank pun masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan sebelum memutuskan untuk mengganti dana nasabah yang hilang tersebut. 

Head of National Anti Fraud Maybank Andiko menjelaskan kejanggalan tersebut. Pertama, buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dari rekening atas nama Winda, tidak dipegang langsung oleh nasabah, melainkan dipegang oleh tersangka A. Keterangan ini menurut pengakuan tersangka sendiri. Padahal, ada bukti Winda telah menerima buku tabungan dan ATM saat membuka rekening tersebut.

Andiko mengatakan rekening atas nama Winda dibuka sejak 27 Oktober 2014. Sejak itu ada transfer dana masuk untuk pertama kali senilai Rp 2 miliar dari ayahnya bernama Herman Lunardi. Saat ini jumlah dananya mencapai Rp 17,9 miliar dan seluruh dana ini tercatat berasal dari transfer sang ayah.

Saat membuka rekening atas nama Winda, kata Andiko, Winda hanya menandatangani blangko kosong. Seluruh data nasabah diisi oleh tersangka. Nomor telepon seluler yang diisikan oleh tersangka saat mengisi blangko tersebut, merupakan nomor tersangka, bukan nomor nasabah bernama Winda.

Meski buku tabungan dan ATM tidak dipegang oleh Winda, namun nasabah tidak pernah tidak pernah mengajukan komplain dan tidak pernah melakukan pengaduan ini. "Si tersangka, pimpinan cabang, mengaku sejak awal buku tabungan dan ATM ada di dia," kata Hotman menambahkan.

Kejanggalan lainnya dalam kasus ini adalah, bunga untuk simpanan dana atas nama Winda, dibayarkan melalui rekening pribadi tersangka, bukan dari pihak Maybank langsung. Bunga tersebut pun dibayarkan bukan kepada rekening Winda, melainkan ditransfer ke rekening ayahnya, Herman Lunardi.

Andiko menilai bunga yang dibayarkan terlihat janggal, karena tersangka melakukan transfer senilai Rp 576 juta yang diakuinya sebagai pembayaran bunga. Nilai ini tidak sesuai dengan perjanjian awal yakni 7% per tahun, yang artinya total bunga yang seharusnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar.

"Tabungan di Maybank, tapi bunganya dibayar dari tabungan pribadi si A di bank lain. Lalu, bukan ke rekening tabungan Winda atau Floleta, tapi ke Herman Lunardi," kata Hotman.

(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.)

Sementara, untuk rekening atas nama Floleta, pertama kali dibuka dengan menerima transfer senilai Rp 5 miliar dan tidak bertambah lagi. Dana di rekening Floleta ditransfer dari rekening Herman Lunardi yang merupakan suaminya.

Hotman mengatakan kedua rekening tersebut sebenarnya sudah dicairkan sejak empat tahun lalu. Namun, nasabah Winda baru mengajukan protes pada Februari 2020 dan mengajukan gugatan pada Mei 2020. "Kenapa nasabah baru membuat laporannya sekarang, padahal uangnya sudah ditarik sejak Mei 2016 menurut pengakuan A?" kata Hotman.

Kejanggalan lainnya berupa aliran dana senilai Rp 6 miliar yang keluar dari rekening atas nama Winda untuk membeli polis asuransi Prudential. Kejanggalan awal adalah, orang yang melakukan transaksi ini adalah tersangka untuk membeli polis atas nama Winda.

Setelah membeli, hanya dalam beberapa bulan polis tersebut dicairkan senilai Rp 4,8 miliar. Anehnya, uang hasil pencairan polis tersebut masuk ke rekening Herman Lunardi. Ini terlihat dari catatan mutasi rekening milik Herman.

Dari dana senilai total Rp 22,9 miliar di kedua rekening, Herman Lunardi mendapatkan aliran dana masuk senilai Rp 5 miliar yang berasal dari pembayaran bunga oleh tersangka dan pencairan polis atas nama Winda. Sedangkan sisa uang di kedua rekening tersebut raib sejak 2016.

Andiko mengatakan tersangka berinisial A dan Herman Lunardi memang sudah saling mengenal sejak lama, sebelum tersangka bekerja di Maybank dan Herman menjadi nasabah Maybank berdasarkan pengakuan tersangka. "Kenalan ketika A bekerja di dua bank sebelum bekerja di Maybank. Herman merupakan nasabah di bank lama," katanya.

Berbagai kejanggalan tersebut yang membuat Maybank belum mau mengganti dana nasabah yang raib tersebut. Pihak Maybank masih menunggu proses hukum selesai, agar jelas siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, termasuk nasabah. Namun, hingga saat ini pihak Maybank belum melakukan tuduhan kepada nasabah melakukan perbuatan pidana.

"Sesudah jelas, kalau memang benar, Maybank akan bayar," kata Hotman. Dia pun meminta Kepolisian untuk menyidik seluruh orang yang menerima aliran dana tersebut dan menyerahkan semua keputusan kepada Kepolisian. Ia ingin ada tanggung jawab dari orang-orang penerima uang tersebut.

Kasus Dana Hilang Nasabah BCA

Kasus raibnya dana nasabah tak hanya dialami Maybank. Seorang warga Surabaya Jawa Timur bernama Anna Suryani menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) karena uang depositonya senilai Rp 5,4 miliar tidak bisa dicairkan. Gugatan tersebut teregistrasi pada 3 April 2020 di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kronologi kasus tersebut bermula saat Anna Suryanti membuka sembilan deposito pada tahun 1988 untuk dirinya dan anak-anaknya sebagai bekal di masa depan. Namun, saat ingin mencairkan deposito tersebut, Anna mengaku kalau depositonya tersebut tak bisa dicairkan karena sudah dianggap kedaluwarsa.

Menanggapi gugatan ini, Executive Vice President Secretariat and Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, membantah ada deposito nasabahnya yang hangus. Menurutnya, deposito tersebut sebenarnya telah lama dicairkan.

"Kami ingin meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali, kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali," kata Hera dalam keterangan tertulis (26/10).

Pihak BCA pun mengaku sudah menunjukkan bukti pencairan deposito tersebut pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.