Reformasi BUMN, Erick Thohir Diminta Rampingkan Entitas Usaha

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi gedung BUMN, jakarata Pusat (09/08).
Penulis: Lavinda
28/4/2021, 13.58 WIB

"Dengan berani menutup BUMN yang obligasi publiknya tidak banyak. Dengan tegas harus dibentuk struktur BUMN yang less birokratif, jelas fungsi dan kedudukan BUMN sebagai satu kesatuan entitas yang kuat," ujarnya.

Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG) Robertus Billitea menyebutkan terdapat tiga hal yang perlu diperhatian untuk memperkuat reformasi BUMN. Pertama, perusahaan negara perlu menentukan fokus bisnis dan strategi yang tepat untuk menjalankan usaha sesuai dengan fokus tersebut.

Kedua, BUMN perlu menjalankan kebijakan dan mengambil keputusan sesuai dengan prinsip-prinsip yang disepakati, disertai pengawasan oleh komite-komite penegak.

ketiga, BUMN harus selalu menjalankan kinerja dengan menjunjung tinggi integritas.

"Kedua hal lain tidak akan bisa berjalan dengan baik kalau tidak memiliki pondasi akhlak. Ibaratnya seperti membangun rumah di atas pondasi yang rapuh. Perusahaan kelihatannya sudah bagus, tapi lack of integrity, itu kata kunci yang penting menurut saya," ujar Robertus.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban menilai Kementerian perlu meningkatkan hubungan antara perusahaan holding dan sub-holding BUMN demi memperkuat reformasi birokrasi di dalam seluruh perusahaan milik negara.

Selanjutnya, menurut dia, holding BUMN berperan sebagai penentu kebijakan perusahaan. Selain itu, holding juga harus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik bagi seluruh entitas bisnis, termasuk memberi penilaian terhadap kapabilitas direksi dan komisaris untuk seluruh entitas perusahaannya.

"Para direksi harus dinilai sesuai dengan integritas dan performa kerjanya. Jadi sangat penting hubungan antara holding dan subholding," ujarnya.

Halaman: