Sengketa Saham Hotel Sari Pacific Antara Sarinah-Parna Berakhir Damai

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Pengunjung duduk di pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Minggu (10/5/2020).
Penulis: Lavinda
5/5/2021, 13.03 WIB

Sengketa hukum antara PT Sarinah (Persero) dan PT Parna Raya terkait kepemilikan saham PT Sariarthamas Hotel International (SHI), pengelola Hotel Sari Pacific, yang berlangsung sejak 2007 akhirnya selesai dengan jalur damai.

Kedua pihak mengakhiri sengketa dan upaya hukum yang dijalankan sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Perdata, Putusan Perdata Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Putusan Tata Usaha Negara mengenai komposisi kepemilikan saham Sarinah dan Parna Raya di dalam perusahaan.

Berdasarkan perjanjian damai, Sarinah dan Parna Raya sepakat untuk saling memiliki 3.750 saham atau setara dengan 50%-50% saham Sari Arthamas. Kedua pihak juga sepakat bahwa kewajiban inbreng Sarinah berupa penyerahan tanah kepada Perusahaan seluas 2.280 m2 akan dikesampingkan.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung keputusan perdamaian kedua pihak karena kondisi ini membantu kemajuan PT Sarinah di masa mendatang

“Saya ingin semua persoalan yang ada di BUMN bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Ini bentuk komitmen Kementerian BUMN untuk membangun ekosistem yang sehat antara BUMN dengan swasta. Kerja sama antara Sarinah dan Parna Raya telah terjalin sejak 2007, tentu kita berharap pengelolaan Hotel Saripan Pacific dapat ditingkatkan secara profesional,” ujar Erick dalam keterangan tertulis, Rabu (4/5).

Selanjutnya, berdasarkan perjanjian, kedua pihak juga setuju untuk memberikan hak pengelolaan dan pengoperasioan Hotel kepada PT Parna Jaya selama 15 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian berlangsung.

Halaman: