Gugatan Kreditur Dikabulkan, Sritex Berstatus PKPU Sementara

sritex.co.id
Seorang pekerja menjahit pakaian militer di pabrik Sritex.
Penulis: Lavinda
6/5/2021, 20.38 WIB

Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan CV Prima Karya terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan tiga anak usahanya, Kamis (6/5). 

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang menetapkan PKPU Sementara terhadap Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya berada dalam status PKPU. Status itu berlaku untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan.

"Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU para termohon," demikian tertulis dalam hasil putusan pengadilan dengan Perkara PKPU No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg., Kamis (6/5).

Patra M Zen, Kuasa Hukum Sritex menyampaikan, pihaknya selaku debitur akan kooperatif dan terbuka dalam proses PKPU ini, khususnya para pemangku kepentingan perbankan, pemegang saham, obligasi dan vendor atau suplier.

"Debitur akan menerapkan kebijakan yang adil dan perlakuan sama (equal treatment) terhadap semua kreditur," jelas Patra dalam keterangan persnya, Kamis (6/5).

Patra menambahkan, prioritas emiten berkode saham SRIL itu sekarang tetap mempertahankan operasional dengan baik. Sritex bertanggungjawab terhadap sekitar 17.000 pekerja yang bekerja pada induk usaha, atau sekitar 50.000 karyawan yang bekerja pada Sritex Group.

Menurut Patra, Sritex juga mendukung rencana pemerintah untuk meningkatkan dan mengembangkan industri tekstil sebagai salah satu kontributor terbesar sektor non-migas dan non-komoditas Indonesia.

"Ekspor Sritex masih meningkat 8.2% tahun lalu, ditengah koreksi nilai ekspor Jawa Tengah di 2020" ujarnya.

Perusahaan berharap kepada pemangku kepentingan dapat berkomunikasi dengan baik dalam proses PKPU, sehingga tercapai suasana kondusif dan PKPU bisa selesai.

Dalam kurun dua bulan terakhir, induk bisnis Grup Sritex, lima entitas usaha hingga pemilik perusahaan menghadapi gugatan PKPU dari empat perusahaan sekaligus.

Pada Maret 2021, dua kreditur, PT Swadaya Graha dan PT Indo Bahari Ekspress menggugat PKPU anak usaha Grup Sritex yakni, PT Rayon Utama Makmur.

Selanjutnya pada 19 April 2021, kreditur lain, CV Prima Karya secara langsung menggugat PKPU induk usaha, Sri Rejeki Isman dan tiga anak usaha lainnya.

Tak berselang lama, PT Bank QNB Indonesia Tbk menggugat anak usaha Sritex yang lain, PT Senang Kharisma Textil. Hal yang menarik, Bank QNB juga turut menggugat pemilik sekaligus petinggi Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan sang istri, Megawati.

Reporter: Ihya Ulum Aldin