PT Sri Rejeki Isman Tbk atau lebih dikenal dengan Sritex memperoleh persetujuan dari pemegang saham untuk menambah aktivitas usaha. Dua di antaranya yakni memproduksi alat pelindung diri (APD) dan masker kain.
Persetujuan diperoleh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). “Pemegang saham setuju (perusahaan menambah kegiatan usaha),” ujar Corporate Communication Sritex Joy Citradewi kepada Katadata.co.id, Rabu (2/6).
Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto mengatakan, dari aktivitas usaha baru ini perseroan diperkirakan memperoleh penjualan bersih Rp 208,8 miliar pada akhir 2021. Sementara itu, biaya yang dikeluarkan Rp 162,8 miliar. Setelah dikurangi pajak dan beban lain, maka potensi laba yang akan dihasilkan sebesar Rp 30,49 miliar pada periode tahun ini.
Berdasarkan dokumen yang diterbitkan di Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sritex berniat mengubah kegiatan usaha di bidang industri tekstil dan produk tekstil terpadu menjadi bidang industri dan perdagangan.
Melalui perubahan tersebut, Sritex dapat menambah aktivitas usaha di industri peralatan untuk pelindung keselamatan dan perdagangan besar alat laboratorium, farmasi, dan kedokteran, yaitu memproduksi pakaian APD dan masker kain.
Berdasarkan laporan studi kelayakan, pemulihan ekonomi global diperkirakan akan berjalan pada 2020, seiring program vaksinasi Covid 19 di banyak negara. Ekspor alat kesehatan dianggap berpotensi besar membantu pemulihan industri tekstil dan pakaian jadi yang terpuruk selama pandemi Covid 19.
Namun potensi ini belum mampu dioptimalkan Kementerian Perindustrian, mengingat pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi -8,8% secara tahunan pada 2020. Dalam laporan disebutkan, penyebab kontraksi salah satunya adalah permintaan yang menurun akibat perubahan pola konsumsi masyarakat.
Meski demikian, industri tekstil dan pakaian jadi dianggap masih berpeluang bangkit, salah satunya dengan memanfaatkan ekspor alat kesehatan, seperti APD dan masker. Potensi dari ekspor lantaran kapasitas produksi nasional lebih besar dari kebutuhan dalam negeri.
Ke depan, Sritex berencana menerapkan strategi penjualan via daring (online) dan platform perdagangan elektronik (e-commerce) lain.
Dalam keterangan tertulis, Iwan mengatakan akan menjaga kualitas produk agar mampu bersaing dengan perusahaan lain yang juga memiliki bahan baku dalam negeri dan mencapai standar internasional. Beberapa di antaranya, PT Pan Brothers Tbk, PT Surya Usaha Mandiri, PT Leading Garment Industries serta PT Asia Pasific Fibers Tbk.
Menurut pola bisnis, Sritex akan menyalurkan APD secara langsung melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan, dan instansi pemerintah. Sedangkan untuk rumah sakit, perusahaan swasta, dan ekspor akan melalui distribusi langsung dan tidak langsung.
Berdasarkan kajian teknis, Sritex memiliki mesin, peralatan, dan sumber daya manusia (SDM) untuk memproduksi APD. Perusahaan berencana memproduksi dua jenis APD yang memenuhi standar Association for the Advancement of Medical Instrumentation (AAMI) level 3 dan 4.
Berdasarkan kajian kelayakan model manajemen, perusahaan akan merekrut karyawan yang berpengalaman dalam bidang tekstil dan produk tekstil, khususnya teknologi tekstil, keuangan, dan pemasaran. Strategi ini justru dilakukan setelah perusahaan memangkas 1.577 karyawan sepanjang 2020.
Dalih Efisiensi, Sritex Pangkas Karyawan
Berdasarkan laporan keuangan 2020 diketahui, Sritex melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 1.577 karyawan sepanjang tahun lalu.
Jumlah karyawan Sritex sampai 31 Desember 2020 tercatat 17.186, menurun 8,4% dibanding pada 2019 yang mencapai 18.763 karyawan. Komposisi jumlah karyawan meliputi, 17.082 karyawan dari bagian produksi dan 104 karyawan dari bagian non-produksi.
Dalam laporan disebutkan, Sritex mengurangi jumlah karyawan karena efisiensi usia non-produktif, seiring dengan strategi perusahaan untuk melakukan efisiensi kinerja dengan meningkatkan skill karyawan.
Sebelumnya, sebanyak empat perusahaan kompak menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) induk bisnis Grup Sritex, termasuk lima anak usaha, hingga pemilik sekaligus petinggi perusahaan.
Gugatan dilayangkan pada Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Semarang secara beruntun dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Berdasarkan data Pengadilan Negeri Semarang, dua kreditur, PT Swadaya Graha dan PT Indo Bahari Ekspress menggugat PKPU anak usaha Grup Sritex yakni, PT Rayon Utama Makmur.
Selanjutnya pada 19 April 2021, kreditur lain, CV Prima Karya secara langsung menggugat PKPU induk usaha, Sri Rejeki Isman. Tak hanya itu, tiga anak usaha Sritex pun terseret, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Rayon Utama Makmur, PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya.
Tak berselang lama, PT Bank QNB Indonesia Tbk menggugat anak usaha Sritex yang lain, PT Senang Kharisma Textil. Hal yang menarik, Bank QNB juga turut menggugat pemilik sekaligus petinggi Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan sang istri, Megawati.
Berdasarkan kronologinya, Sritex sulit memperpanjang pinjaman sindikasi yang telah dijalankan sejak November 2020 dan akhirnya tertunda hingga Maret 2021. Penundaan kembali terjadi pada momen terakhir, yakni pada 19 Maret 2021 yang seharusnya menjadi waktu penandatanganan perpanjangan sindikasi.
Berdasarkan laporan keuangan per Desember 2020, total utang Sritex menembus US$ 1,18 miliar atau setara Rp 17,1 triliun (Kurs RTI 1 US$ = Rp 14.524). Padahal total aset Sritex hanya US$ 1,85 miliar atau setara Rp 26,8 triliun. Akumulasi utang itu menyebabkan arus kas negatif menjadi minus US$ 59,24 juta atau Rp 860,4 miliar. Total utang jangka pendek Sritex mencapai US$ 277,5 juta atau setara Rp 4 triliun.
Dari nilai tersebut, PT Bank HSBC Indonesia memiliki baki kredit paling besar kepada Sritex, yakni mencapai US$ 42,84 juta. Disusul PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank Jabar) US$ 38,89 juta dan Bank QNB Indonesia US$ 35,44 juta.
Selain itu, Bank Muamalat Indonesia US$ 29,67 juta, MUFG Bank Ltd. US$ 26,61 juta, Standard Chartered Bank US$ 26,24 juta, Taipei Fubon Commercial Bank Co US$ 20 juta, dan Bank of China (Hong Kong) Limited US$ 15,02 juta.
Sisanya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk US$12,16 juta, PT Bank DKI US$ 10,63 juta, PT Bank Central Asia Tbk US$ 7,9 juta, PT Bank Woori Saudara Tbk US$ 5 juta, PT Bank DBS Indonesia US$ 4,42 juta, dan Bank Emirates NBD US$ 2,63 juta.
Ketidakpastian mengenai restrukturisasi utang ini mendorong lembaga pemeringkat PT Fitch Ratings Indonesia terus menurunkan peringkat utang Sritex ke CCC- dari sebelumnya B- pada awal April 2021.