Duduk Soal BLBI di Balik Penyitaan Eks Aset Lippo Karawaci

Donang Wahyu | Katadata
27/8/2021, 19.40 WIB

Pemerintah menyegel dan menyita lahan yang terletak di perumahan mewah PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) di Tangerang. Pemerintah menyegel aset tersebut karena menganggap terkait skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias BLBI.

Grup Lippo keberatan disangkutpautkan dengan BLBI. Corporate Communications  Lippo Karawaci Danang Kemayan Jati mengatakan, lahan yang disita oleh pemerintah sebetulnya adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 2001.

"Jadi lahan tersebut sudah bukan milik Lippo Karawaci lagi," katanya dalam keterangan resmi kepada awak media, Jumat (27/8).

Danang menambahkan, kepemilikan lahan oleh pemerintah bertahun-tahun silam tersebut terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada September 1997 atau saat krisis moneter.

Manajemen menjelaskan tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo yang pernah meminta dan mendapatkan satu sen pun dana BLBI. "Kami sepenuhnya selalu mendukung program pemerintah yang mengkonsolidasikan aset-aset tertentu milik Depkeu (Departemen Keuangan, saat ini Kementerian Keuangan) dan satgas yang baru dibentuk," kata Danang.

Ia mengatakan, di antara aset-aset yang dikonsolidasikan satgas tersebut ada yang terletak di sekitar permukiman Lippo Karawaci, itu merupakan hal wajar. Namun, pemberitaan seolah-olah menyatakan ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang. "Itu sepenuhnya tidak benar karena aset itu sudah milik negara sejak 2001," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin