Erick Thohir Sebut UU BUMN Bisa Percepat Pembubaran Usaha Tak Aktif

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
28/9/2021, 16.49 WIB

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan birokrasi yang terlalu panjang menyebabkan banyak perusahaan pelat merah sulit dibubarkan. Beberapa BUMN bahkan belum dibubarkan, meski sudah tidak beroperasi sejak 2008.

"Sekarang ini banyak perusahaan BUMN sejak 2008 tidak bisa ditutup, padahal sudah tidak beroperasi. Birokrasi terlalu panjang," kata Erick dalam webinar, Selasa (28/9).

Untuk itu, salah satu langkah yang bisa mempercepat pembubaran BUMN tak aktif ialah dengan perubahan Undang-Undang BUMN. Beleid tersebut sedang digodok kementerian lain dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Erick mengatakan, UU juga bisa membuat Kementerian BUMN lebih leluasa melakukan penggabungan usaha (merger). "Ini yang kami lakukan merger kan perlu proses. Kami tidak bisa merger karena prosesnya terlalu panjang, bisa sembilan bulan sampai satu tahun," kata Erick.

Transformasi bisnis BUMN sangat diperlukan secara cepat, karena digitalisasi yang tidak bersahabat. Ia menyontohkan, ada model bisnis yang pekan lalu masih berjalan, tapi dalam dua bulan ke depan sudah tidak jalan lagi. Pekerjaan pun berubah dengan sangat cepat di era digitalisasi.

"Memang ini kerja berat tapi saya yakin dengan kita punya tim yang baik, kita bisa lakukan bersama sama," kata Erick.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin