Surya Citra Media (SCMA) Pecah Nominal Saham, Simak Jadwalnya

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Penulis: Lavinda
27/10/2021, 09.54 WIB

Anak usaha Grup Elang Mahkota Teknologi (Emtek), PT Surya Citra Media Tbk telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham untuk memecah nilai nominal saham (stock split) dari Rp 50 per saham menjadi Rp 10 per saham.

Hal ini diputuskan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 13 Oktober 2021. Lalu bagaimana jadwal stock split dan tata cara pelaksanaan yang perlu diketahui investor?

Berdasarkan pengumuman perusahaan, jadwal pelaksanaan stock split dilakukan pada 26 Oktober 2021, sedangkan perdagangan saham dengan nilai nominal lama Rp 50 per saham di pasar reguler dan pasar negosiasi berakhir pada 28 Oktober.

Kemudian, awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru Rp 10 per saham di pasar reguler dan pasar negosiasi berlangsung pada 29 Oktober.

Perusahaan bidang jasa multimedia dan produksi konten ini menjadwalkan akhir penyelesaian transaksi saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 1 November 2021. Sementara itu, peniadaan perdagangan saham di pasar tunai berlangsung selama dua hari bursa yakni, pada 29 Oktober dan 1 November.

Saham dengan nilai nominal baru hasil stock split didepositokan dan didistribusikan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kepada pemegang saham pada 2 November. Terakhir, awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar tunai dilakukan pada 2 November 2021.

Bagi investor yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI, pelaksanaan stock split akan dilaksanakan berdasarkan saldo rekening efek pada akhir perdagangan saham di BEI pada 1 November 2021.

"Selanjutnya, pada 2 November 2021, saham hasil stock split akan didistribusikan melalui sub-rekening efek masing-masing pemegang saham," demikian tertulis dalam pengumuman dikutip (27/10).

Sementara itu, bagi investor yang sahamnya belum masuk dalam penitipan kolektif KSEI atau masih dalam bentuk warkat, permohonan stock split dapat dilakukan mulai 2 November.

Caranya, dengan menyerahkan surat kolektif saham asli dan fotocopy identitas pemegang saham kepada Biro Administrasi Efek perusahaan, PT Raya Saham Registra.

Sebelum melaksanakan aksi stock split, perusahaan melakukan pembelian kembali (buy back) saham dengan jumlah biaya pembelian maksimal Rp 200 miliar. Pembelian kembali saham dilakukan secara bertahap dalam periode satu bulan terhitung sejak 13 Oktober sampai 12 November 2021.

Manajemen Surya Citra Media mengatakan perusahaan akan buy back saham paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor.

Dana buy back berasal dari kas internal perusahaan. Namun, hal ini tidak akan menyebabkan kekayaan bersih perusahaan menjadi lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan dan disetor.

Menurut manajemen, pelaksanaan buy back akan memangkas pendapatan bunga atas dana yang digunakan untuk buy back saham. Namun manajemen yakin bahwa aksi korporasi ini tidak akan mempengaruhi pembiayaan kegiatan usaha, mengingat perusahaan memiliki modal kerja dan arus kas yang memadai untuk buy back, termasuk pembiayaan kegiatan usaha.

Berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2021, jumlah aset perusahaan tercatat Rp 6,93 triliun, sementara jumlah ekuitas sebesar Rp 4,67 triliun. Setelah aksi buy back dilakukan, jumlah aset akan berkurang menjadi Rp 6,73 triliun, sedangkan ekuitas menyusut menjadi Rp 4,47 triliun.