Gagal Bayar, Tridomain Resmi Berstatus PKPU 45 Hari

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Karyawan membersihkan lantai di depan layar yang menampilkan informasi pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Penulis: Lavinda
24/12/2021, 17.57 WIB

Produsen bahan baku kimia industri PT Tridomain Performance Materials Tbk dinyatakan sudah berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dalam waktu 45 hari. Hal ini diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 Desember 2021.

"Keputusan ini sehubungan dengan dikabulkannya permohonan gugatan PKPU kedua dari PT Bata Mera Wisesa berdasarkan hasil sidang perkara PKPU dengan nomor perkara 420/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.jkt.pst," demikian tertulis dalam pengumuman perusahaan, Jumat (24/12).

Sebelumnya, Bara Mera Wisesa sempat mengajukan gugatan PKPU pertama atas Tridomain pada Agustus lalu, namun Majelis Hakim menolak permohonan tersebut. Dalam waktu berdekatan, Pengadilan juga menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Mandiri Manajemen Investasi.

Diketahui, TDPM gagal membayar Medium Term Notes (MTN) seri II dengan nilai pokok Rp 410 miliar beserta bunganya yang seharusnya jatuh tempo pada 27 April 2021. Surat utang tersebut, dijadikan underlying asset oleh MMI dalam Reksa Dana Terproteksi (RDT) Mandiri Investasi Seri 147, 151, dan 152.

Raden Suharsanto Raharjo dari kantor hukum AKSET, selaku kuasa hukum MMI, berharap agar majelis hakim dapat menerima permohonan perusahaan dan menetapkan perusahaan petrokimia itu dalam kondisi PKPU.

Menurut dia, upaya hukum yang diajukan MMI tidak semata-mata membela hak hukum para investor dalam RDT yang telah dirugikan oleh gagal bayarnya TDPM. Hal ini juga demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keamanan produk investasi yang semakin beragam.

“Permohonan PKPU terhadap TDPM ini merupakan upaya hukum bagi seluruh kreditor TDPM secara luas, tidak hanya bagi MMI, akibat kondisi gagal bayar TDPM," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/8).

Menurut Suharsanto, MMI berharap agar proses penyelesaian kewajiban pembayaran TDPM kepada investor pemegang RDT dapat dikelola oleh pengurus yang independen dan diawasi oleh pengadilan. Dengan demikian, ada kepastian hukum dan keadilan untuk semua pihak.

Dalam kesimpulan yang disampaikan kepada majelis hakim, kuasa hukum MMI menyatakan seluruh bukti yang diajukan telah secara sederhana menunjukkan TDPM selaku penerbit MTN seri II, telah gagal melaksanakan kewajibannya kepada pemegang surat berharga tersebut.

Merujuk pada surat perjanjian penerbitan MTN Seri II tersebut, MMI mewakili investor mengajukan permohonan PKPU ini. Sebelumnya, dalam persidangan, saksi ahli yang diajukan kuasa hukum TDPM menyatakan pihak yang berwenang mengajukan PKPU adalah wali amanat, bukan manajer investasi.

Menanggapi hal itu, Suharsanto mengatakan pernyataan tersebut tidak tepat dan tidak relevan untuk dijadikan acuan dalam perkara PKPU terhadap TDPM. Karena sesuai perjanjian, pemegang MTN memiliki kewenangan di dalam pengadilan.

"Tidak ada pihak wali amanat pada transaksi jual-beli MTN yang menjadi dasar diajukannya permohonan PKPU oleh MMI," katanya.

Dalam proses persidangan, TDPM juga terbukti memiliki tagihan kepada kreditor lain yakni, PT Maybank Asset Management dan PT Mega Asset Management. Menurut dia, kelalaian TDPM melaksanakan kewajibannya kepada tiga kreditor, serta keberadaan tagihan pada kreditor lain sudah memenuhi syarat terpenuhinya PKPU untuk dapat dikabulkan oleh majelis hakim.

Permohonan PKPU ini dilakukan setelah Tridoman mengajukan proposal restrukturisasi utang kepada MMI. Dalam proposal tersebut Tridomain mengakui adanya kondisi gagal bayar. Tetapi proposal tersebut ditolak oleh MMI karena dianggap merugikan investor. MMI telah meminta proposal restrukturisasi utang terbaik sejak akhir April 2021. Tetapi setelah dicermati, proposal restrukturisasi dianggap merugikan investor.