PT Waskita Karya (Persero) Tbk memberi fasilitas pinjaman secara tunai kepada anak usahanya, PT Waskita Toll Road (WTR) sebesar Rp 6,42 triliun. Pinjaman diberikan dengan bunga 8% per tahun dan jangka waktu pinjaman selama tiga tahun sampai 31 Desember 2025.
Ini berdasarkan perjanjian fasilitas pinjaman pemegang saham Nomor L.15/P/WK/2022; FPPS/04.1/WTR/0222 tanggal 10 Februari 2022. Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi dan transaksi materian sebagai mana diatur oleh peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dana akan digunakan oleh WTR untuk kebutuhan setoran modal kepada PT Waskita Sriwijaya Toll Road (WST), PT Waskita Bumi Wira (WBW), dan PT Trans Jabar Tol (TJT).
Selain itu, dana juga akan digunakan dalam bentuk pinjaman pemegang saham kepada PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM), PT Waskita Transjawa Toll Road (WTTR), dan PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT).
"Dengan adanya pinjaman pemegang saham tersebut, diharapkan WTR dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan memberi nilai tambah bagi Waskita Karya sebagai pemegang saham WTR," ujar manajemen Waskita Karya dalam keterangan tertulis di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin (14/2).
Nilai transaksi ini sebesar 40,78% dari ekuitas Waskita Karya per September 2021 yang sebesar Rp 15,74 triliun. Nilai transaksi juga tercatat 27,32% dari ekuitas WTR yang sebesar Rp 23,5 triliun per September 2021.
Transaksi ini tidak menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar karena transaksi dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang dilakukan perusahaan atas kendali pemerintah, baik langsung maupun tidak langsung. WTR merupakan anak usaha Waskita Karya dengan kepemilikan sebesar 87,6%.
Sebelumnya, Direktur Utama Waskita Destiawan Soewardjono mengatakan pihaknya telah melakukan empat dari delapan strategi penyehatan keuangan perseroan hingga akhir kuartal III/2021. Keempat strategi yang dimaksud adalah Penyertaan Modal Negara (PMN), penjaminan pinjaman dan obligasi, restrukturisasi utang perseroan dan anak usaha, dan daur ulang aset inti.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui PMN kepada perusahaan milik negera ini senilai Rp 7,9 triliun untuk penyelesaian tujuh ruas tol yang kini dikerjakan perseroan. Selain itu, Waskita telah mendapatkan penjaminan pinjaman dan obligasi dengan nilai kredit setidaknya Rp 13,6 triliun.
Secara rinci, emiten konstruksi pelat merah mendapatkan penjaminan kredit modal kerja senilai Rp8 triliun. Perseroan juga mendapatkan penjaminan dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) untuk penerbitan obligasi senilai Rp 5,6 triliun.
"(Kedua penjaminan tersebut) untuk mengejar ketinggalan produksi di 2021. Jadi, dua bulan ini kami harus bekerja keras," kata Destiawan dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/11).
Pada saat yang sama, Waskita juga melakukan restrukturisasi pada hampir seluruh anak usaha. Hal tersebut penting dilakukan Waskita agar tidak terjadi gagal bayar atau cross default akibat utang yang tercatat di anak usaha.
Sejauh ini, proses restrukturisasi utang Waskita secara konsolidasi telah mencapai level 92,35%. Secara rinci, seluruh utang perseroan telah berhasil direstrukturisasi dengan penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) pada akhir kuartal III/2021, sedangkan restrukturisasi anka usaha yang belum rampung adalah PT Waskita Beton Precast Tbk.
Seluruh proses restrukturisasi utang di anak usaha ditargetkan dapat rampung selambat-lambatnya pada kuartal IV/2021.