Asuransi dan Dana Pensiun Jadi Sorotan, Ini Upaya BUMN Bersih-bersih

Katadata
Gedung Kementerian BUMN di Kawasan Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin, (17/11/2014).
24/2/2022, 09.32 WIB

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama dengan BUMN yang tergabung dalam Tim Percepatan Penguatan BUMN Klaster Asuransi dan Dana Pensiun berupaya memperkuat tata kelola keuangan dan investasi pada industri asuransi dan dana pensiun milik negara. Salah satunya melalui penerapan strategi liability driven investment (LDI)

LDI merupakan investasi yang didorong melalui liabilitas. Investasi yang menekankan pada capital preservation atau pelestarian modal, di mana strategi investasi disusun untuk memenuhi kewajiban dan kebutuhan arus kas untuk pembayaran klaim dan manfaat di masa sekarang dan masa mendatang.

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, hal ini dilakukan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kedua industri tersebut.

"Dengan penerapan LDI ini, kami yakin dapat menghasilkan return yang sehat dan optimal bagi perusahaan sehingga mampu memenuhi kewajiban di masa sekarang dan masa mendatang," katanya.

Dengan terpenuhinya kewajiban-kewajiban perusahaan asuransi dan dana pensiun, secara tidak langsung akan dapat mengembalikan kepercayaan terhadap industri asuransi dan dana pensiun yang saat ini tengah dilanda sentimen negatif.

Hal ini dilakukan menyoroti buruknya tata kelola keuangan dan investasi dari kedua industri tersebut. Menurut dia, tata kelola yang buruk memberi stigma negatif bagi industri asuransi dan dana pensiun. Hal ini menjadikan tantangan tersendiri untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri.

Total aset industri terus mencatatkan pertumbuhan aset investasi. Ia mengatakan, besarnya tanggung jawab atas aset yang dikelola ini mendorong para pemangku kepentingan untuk selalu menerapkan tata kelola investasi yang baik.

"Sehingga mampu memberikan tingkat pengembalian berkesinambungan, sesuai dengan kebutuhan pemenuhan kewajiban jangka pendek dan jangka panjang yang dibutuhkan," kata Kartika dalam sebuah webinar, Rabu (23/2).

Ketua Project Management Office (PMO) Subtim Pengembangan Bisnis Klaster Asuransi dan Dana Pensiun BUMN Pantro Pander Silitonga mengungkapkan syarat utama dalam menjalankan strategi LDI tersebut, yakni dengan mampu memetakan portofolio aset perusahaan.

"Syarat utama untuk menjalankan LDI ini adalah benar-benar mampu untuk memetakan dari portofolio yang ada, bagaimana profil liabilitas dan kebutuhan likuiditas. Setelah itu baru masuk alokasi aset investasi," kata Pantro.

Alokasi aset investasi dibagi menjadi tiga, yakni aset inti, aset surplus, dan aset divestasi. Aset inti ini ditujukan untuk memenuhi kewajiban dan kebutuhan likuiditas, seperti surat utang negara, obligasi korporasi dengan rating tinggi, dan penempatan di bank.

Kemudian, aset surplus merupakan kelebihan aset setelah pemenuhan kewajiban aktuaria. Penempatan aset ini bisa dilakukan pada portofolio yang memiliki risiko lebih tinggi, seperti surat berharga dengan potensi return lebih tinggi, efek bersifat ekuitas, dan reksadana dengan aset dasar ekuitas atau uang.

Sedangkan aset divestasi adalah aset yang bersifat tidak likuid sehingga perlu diubah menjadi marketable securities, seperti tanah dan bangunan, serta penyertaan langsung.

"Dengan penerapan LDI yang dikomunikasikan dengan prudent manajemen dan profesionalisme, perusahaan asuransi akan mampu memberikan proteksi yang dijanjikan dan dana pensiun juga mampu memenuhi kewajiban kepada peserta," ujarnya.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi