Mayoritas Kreditur Setujui Proposal PKPU Waskita Beton

Katadata
Produk spun pile Waskita Beton Precast (WSBP)
21/6/2022, 10.45 WIB

Manajemen pun mengapresiasi dukungan positif dari seluruh kreditur, sehingga WSBP untuk melewati proses PKPU sejauh ini dan seluruh tahapan dapat berjalan dengan kondusif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menjadi semangat lebih bagi WSBP untuk tumbuh dengan fundamental keuangan yang kokoh.

Ke depan, perseroan akan melakukan strategi perbaikan untuk dapat meningkatkan keberlanjutan bisnis untuk mewujudkan pemulihan kinerja perseroan, sehingga dapat melaksanakan seluruh kewajibannya kepada para kreditur.

“Kami siap mematuhi komitmen kepada para kreditur, serta siap untuk berkontribusi lebih besar dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia,” kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan nomor 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang mengabulkan permohonan PKPU 497 pada 25 Januari 2022. Permohonan ini diajukan oleh Magdalena Yohan Heryadi dan Suwito Muliadi.

Permohonan PKPU 497 ini dilakukan karena adanya keterbatasan likuiditas perseroan dalam melakukan pelunasan pada para pemohon PKPU. Gugatan yang dimaksud bermula dari permintaan pelunasan utang sebesar Rp 3,35 miliar oleh Magdalena Yohan Heryadi dan Rp 648 juta oleh Suwito Muliadi.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi