Istaka Karya Dinyatakan Pailit, Jual Aset untuk Bayar Utang dan Gaji

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
Ilustrasi konstruksi
Penulis: Lavinda
19/7/2022, 10.57 WIB

Sejak putusan homologasi pada 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Per 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp 1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat negatif Rp 570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat sebesar Rp 514 miliar.

Setelah putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang sedang berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.

“Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Yadi.

Sebagai informasi, PPA merupakan perusahaan pengelola aset negara yang berperan menjadi instrumen strategis pemerintah dalam meningkatkan nilai BUMN melalui restrukturisasi dan revitalisasi BUMN, pengelolaan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) perbankan, serta Special Situations Fund (SSF).

Halaman: