Taspen soal Konten Faizal Assegaf: Tak Ada Dana Rp 300 T untuk Capres

Facebook Taspen Kita
Taspen
Penulis: Desy Setyowati
29/8/2022, 06.00 WIB

Unggahan Faizal Assegaf berupa ucapan pengacara Kamaruddin H Simanjuntak SH soal tudingan direktur utama Taspen mengelola dana calon presiden (capres) Rp 300 triliun viral di media sosial. Kuasa Hukum perusahaan Yusril Ihza Mahendra membantah hal ini.

Sebelumnya, Faizal Assegaf mengunggah video yang menampilkan pengacara Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak. Kamarudin menuduh Dirut Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih mengelola dana capres Rp 300 triliun.

"Tidak ada dana yang dikelola oleh PT Taspen yang disiapkan untuk kepentingan capres oleh siapa pun dan oleh pihak mana pun," kata Yusril dalam keterangan pers, Senin (29/8).

“Kinerja PT Taspen dan pengelolaan investasi maupun operasional semuanya dilakukan secara profesional, dengan berpegang teguh kepada norma-norma hukum yang berlaku,” tambah dia.

Dia juga mengungkapkan beberapa hal terkait pengelolaan dana oleh Taspen, di antaranya:

1. Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran

Hal itu sesuai dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir. Ini juga tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

2. Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN

Caranya, dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders.

3. Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, Taspen wajib mengikuti aturan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), utamanya:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2021 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian

4. Selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kemenkeu, dan OJK secara periodik

Sedangkan portofolio investasi Taspen terdiri dari:

  • Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 60%
  • Deposito di bank BUMN 12%
  • Obligasi korporasi bertaraf investment grade 11%
  • Investasi langsung atau direct investment 2,3%
  • Saham 4,7%: sebagian besar saham BUMN dan anak usahanya
  • Reksa dana yang terdaftar di OJK 8,2%

Yusril juga membagikan informasi mengenai kinerja Taspen, khususnya di bidang pengelolaan investasi dan operasional. Kinerja ini telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan hasil audit BPK selama 2018 - 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional. Selain itu, tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha Taspen.