PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan mendapat suntikan dana dari pemerintah berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 7,5 triliun. Syaratnya, setelah menyelesaikan dua langkah administrasi paling lambat pekan ketiga Desember 2022.
Hal ini sesuai dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Negara Garuda Indonesia.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, terdapat dua langkah yang masih perlu dilakukan agar Garuda memperoleh pencairan PMN dan konversi utang. Pertama, pemenuhan syarat pencairan PMN maksimal pada 22 Desember 2022, dan penerbitan PP Obligasi Wajib Konversi (OWK) sebelum 20 Desember 2022.
"Masih ada dua PP yang masih kita kejar, di mana satunya untuk kajian konversi OWK dan satu lagi perubahan struktur kepemilikan Garuda," kata Irfan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, seperti dikutip Antara, Selasa (6/12).
Saat ini, proses pencairan PMN sudah berada di Sekretariat Negara, dan menunggu paraf dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri Keuangan sebelum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ini sudah selesai di Setneg, sedang menunggu paraf dari Menteri BUMN dan Menteri Keuangan, setelah itu kemudian prosesnya akan meminta tanda tangan Pak Presiden. Mudah-mudahan kita bisa proses sebelum beliau melakukan perjalanan dinas ke luar negeri," katanya.
Sebagai informasi, pemerintah resmi menyuntikkan modal Rp 7,5 triliun ke PT Garuda Indonesia Tbk untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha. Irfan menambahkan, dana PMN akan digunakan untuk restorasi dan modal kerja pesawat.
“PMN Rp 7,5 triliun akan digunakan untuk pemeliharaan, pemulihan, pemenuhan cadangan pemeliharaan serta modal kerja,” kata Irfan.
Sebanyak 60% dari dana PMN akan digunakan untuk pemeliharaan dan restorasi, dan 40% lainnya akan digunakan sebagai modal kerja berupa bahan bakar, biaya sewa dan biaya restrukturisasi.