Emiten pengembang properti, PT Intiland Development Tbk (DILD) ramai menjadi perbincangan. Perusahaan yang dimiliki Lo Kheng Hong sebagai pemegang saham ke-5 terbesar itu terseret kasus penyerobotan lahan Apartemen Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara.
Intiland Development adalah pengembang properti di Indonesia yang berfokus pada pengembangan properti, manajemen dan investasi. Portofolio perusahaan meliputi pengembangan high-end townships & estates, dan mixed-use & high rise developments. Selain itu, juga ada perhotelan dan kawasan industri di Jabodetabek, Surabaya dan beberapa kota lainnya.
Perusahaan ini didirikan oleh Hendro Santoso Gondokusumo pada tahun 1983 dengan nama PT Wisma Dharmala Sakti. Sebelum mendirikan perusahaan ini, pada dekade 1970-an, Hendro Gondokusumo telah mengembangkan Perumahan Taman Cilandak di Jakarta Selatan dan Kota Satelit Darmo di Surabaya. Proyek pertama perusahaan ini adalah pengembangan Perumahan Taman Harapan Indah di Jakarta.
Pada bulan Januari 1986, perusahaan ini menyelesaikan pembangunan Intiland Tower di Jakarta. Pada bulan Januari 1989, perusahaan ini mulai mengembangkan perumahan pertama di Asia Tenggara yang dibangun di atas lahan hasil reklamasi, yakni Perumahan Pantai Mutiara di Pluit, Jakarta Utara.
Perusahaan ini juga mulai mengembangkan Perumahan Taman Semanan Indah di Jakarta. Pada bulan Januari 1990, perusahaan ini mulai mengembangkan Ngoro Industrial Park di Mojokerto.
Lebih lanjut, pada Juni 1991, perusahaan ini mengubah namanya menjadi PT Dharmala Intiland. Lalu, 16 tahun kemudian melakukan restrukturisasi dan bertransformasi menjadi PT Intiland Development Tbk.
Saham Intiland terdaftar di Bursa Efek Indonesia sejak tahun 1990. Komposisi kepemilikan sahamnya adalah CGS-CIMB Securities Pte Ltd dengan persentase 15,02% saham. Disusul, CGS-CIMB Sekuritas Indonesia 13,49%, PT Bina Yatra Sentosa 11,79%, Bali Private Villa Pte Ltd 7,48%, dan Lo Kheng Hong 6,28%.
Kembali ke proyek, pada bulan Januari 1998, Intiland juga menyelesaikan pembangunan Kondominium Kintamani, salah satu dari hanya sedikit proyek yang berhasil diserahkan kepada para pembelinya selama krisis finansial Asia 1997 di Indonesia.
Perusahaan ini juga telah berhasil mengerjakan sejumlah proyek menantang. Sebut saja, Pantai Mutiara yang memiliki luas 100 hektar (ha) di pinggir laut Jakarta Utara dan Regatta 'The Icon' yang merupakan sebuah kondominium mewah terkemuka yang dirancang oleh Tom Wright penanggung jawab The Burj Al Arab di Dubai. Sementara itu di Surabaya, Graha Famili Township secara bertahap membentang lebih dari 280 ha
Lalu Park Residences di Jakarta Selatan dan Graha Natura di Surabaya dengan luas 80 ha. Dalam dunia perhotelan, Intiland telah memulai bisnis hotel chain, dengan Whiz Hotel yang telah ada di Yogyakarta, Semarang dan Bali.
Pada bulan Oktober 2011, perusahaan ini mulai mengembangkan Perumahan Serenia Hills di Jakarta Selatan dan Aeropolis di dekat Bandara Internasional Soekarno Hatta. Sebulan setelahnya, perusahaan ini meluncurkan kawasan bisnis terpadu South Quarter di Jakarta Selatan.Yaitu, kompleks bisnis terpadu 7,1 ha yang terletak di TB Simatupang kawasan bisnis Jakarta Selatan.
Kemudian pada bulan Januari 2016, Intiland meluncurkan hunian vertikal The Rosebay di Surabaya. Lalu empat bulan berikutnya, perusahaan ini membuka South Quarter DOME di Jakarta. September 2016, Intiland juga mulai mengembangkan Graha Natura tahap II di Surabaya.
Bersama GIC asal Singapura, perusahaan ini mulai mengembangkan South Quarter tahap II pada bulan Maret 2017 dan mulai mengembangkan Fifty Seven Promenade pada bulan Agustus 2017. Pada bulan Januari 2018, melalui kolaborasi dengan pengembang lokal, Intiland meletakkan batu pertama pembangunan perumahan rakyat di Pacitan.
Pada bulan November 2018, Intiland kembali meluncurkan apartemen SQ Res yang merupakan pengembangan tahap II dari South Quarter di Jakarta Selatan.
Sebelumnya, konflik sengketa tanah di perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara justru semakin memanas. Puncaknya, pengembang Apartemen Pantai Mutiara (APM) dilaporkan ke polisi atas tuduhan menyerobot tanah milik warga.
Laporan terdaftar dengan Nomor: LP/B/5626/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 3 November 2022. Laporan tersebut mengadukan Suhendro Prabowo, Wakil Direktur Utama PT Intiland Development Tbk dan Richard S Hartono atas tuduhan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik.
Bahkan, Bursa Efek Indonesia (BEI) turut memantau laporan ke pihak kepolisian atas nama Suhendro Prabowo. Namun, Corporate Secretary Intiland Theresia Rustandi membantah tudingan tersebut. Menurutnya, dugaan terhadap penyerobotan lahan APM seluas 1.829 meter persegi oleh perseroan tidak beralasan. Menurutnya, pengembang Apartemen Pantai Mutiara merupakan entitas terpisah dari DILD, yaitu Badan Kerjasama Apartemen Pantai Mutiara (BKAPM).