Jokowi Beri Restu Merger Damri dan PPD

@DamriIndonesia/twitter
Ilustrasi. Perum Damri akan merger dengan Perum PPD
Penulis: Syahrizal Sidik
27/12/2022, 14.05 WIB

Presiden Joko Widodo memberi restu Kementerian BUMN untuk menggabungkan dua BUMN angkutan umum, yakni Perusahaan Umum (Perum) Damri dan Perum PPD.

Penggabungan Damri dan PPD tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

"Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian beleid Keputusan Presiden tersebut.

Menteri BUMN, Erick Thohir, menyampaikan merger ini menjadi langkah Kementerian guna menyehatkan kedua perusahaan tersebut. Selain itu, aksi korporasi ini didasari oleh kondisi bisnis keduanya yang ekuivalen. Penyatuan menjadi langkah terbaik agar kedua Perum tersebut tidak tumpang tindih akibat memiliki fokus bisnis yang sama.

Erick meyakini, penggabungan tersebut akan memperkuat kondisi perusahaan. Perusahaan hasil penggabungannya nanti dapat lebih fokus pada upaya maksimal untuk meningkatkan kinerja dan perluasan pasar ke depan.

"Kebetulan keduanya terdampak oleh Pandemi Covid - 19. Penggabungannya nanti lebih memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan," ujar Erick, dalam keterangan pers, Selasa (27/12). 

Halaman:
Reporter: Syahrizal Sidik