Pemerintah bakal memberikan fasilitas royalti 0% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja. Aturan ini memberikan angin segar terhadap hilirisasi batu bara.
Saat ini beberapa perusahaan pertambangan besar menggarap proyek hilirisasi. Dua anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia (Arutmin) dikabarkan juga mendapatkan insentif tersebut.
Direktur Bumi Resources Dileep Srivastava mengatakan, pihaknya sedang menjajaki proyek hilirisasi batu bara. Sehingga, royalti 0% ini adalah perkembangan yang menggembirakan. Meski begitu, perseroan juga sedang menunggu detail dari pemberlakuan insentif tersebut.
“Rencana kami saat ini adalah komisioning dalam 2-3 tahun dari sekarang jika kami dapat dan saat ini terlibat dalam penyelesaian rencana,” katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (3/1)
Selain Bumi Resources, proyek hilirisasi dikerjakan oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) bekerja sama dengan Pertamina dan Air Product. Proyek Demithyl Ether (DME) merupakan hilirisasi terbesar.
Proyek berlokasi di Tanjung Enim, Sumatera Selatan ini ditargetkan bisa beroperasi pada 2024 dengan kapasitas batu bara 6,5 juta ton per tahun (GAR 3.700 kcal/kg). Adapun produknya ditargetkan bisa mencapai 1,4 juta ton DME per tahun. Pabrik briket PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Sumatera Selatan dengan kebutuhan batu bara 30.000-40.000 ton per tahun dan menghasilkan briket 10.000-20.000 ton per tahun.
Adapun KPC berencana membangun proyek olahan batu bara menjadi methanol. Proyek berlokasi di Bengalon, Kalimantan Timur, ini ditargetkan beroperasi pada 2025 dengan kapasitas batu bara 5-6,5 juta ton per tahun (GAR 4.200 kcal/kg). Adapun produknya ditargetkan bisa mencapai 1,8 juta ton methanol per tahun.
Sementara Arutmin menggarap proyek olahan batu bara menjadi methanol. Proyek ini ditargetkan bisa beroperasi pada 2025. Berlokasi di IBT Terminal, Pulau Laut Kalimantan Selatan dan ditargetkan mengolah 6 juta ton batu bara per tahun menjadi 2,8 juta ton methanol per tahun.
Di sisi lain insentif yang baru saja diberikan menambah daftar karpet merah yang terhadap pelaku usaha yang kini sedang menikmati tingginya harga batu bara.
Dalam Perpu Cipta Kerja yang terbit pada 30 Desember 2022 lalu, pemerintah mengatur insentif bagi para pelaku usaha batu bara yakni para pelaku usaha tidak perlu membayar royalti (royalti 0%). Namun insentif tersebut memiliki syarat, yaitu pelaku usaha harus menjalankan hilirisasi batu bara.
Dalam Pasal 39 Perppu tersebut disebutkan bahwa untuk UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba disisipkan satu Pasal, yakni Pasal 128A yang berbunyi:
Ayat (1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.
Ayat (2) Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan atau Pemanfaatan Batu bara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0%.