Kabar mengenai aksi penggabungan atau merger bank PT Nationalnobu Tbk (NOBU) dan PT Bank MNC International Tbk (BABP) mencuat. Kabar tersebut muncul ketika keduanya diketahui belum memenuhi modal inti Rp 3 triliun seperti dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 12 POJK/03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Seiring dengan kabar tersebut, Bank Nobu mengatakan memiliki rencana aksi korporasi yaitu penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD). Hal tersebut untuk memenuhi modal inti Rp 3 triliun seperti aturan OJK.

"Seluruh informasi PMHMETD telah diumumkan kepada publik melalui keterbukaan informasi yang akan disampaikan perusahaan pada 25 Januari 2022 dan 7 Juni 2022 sesuai ketentuan yang berlaku," katanya dikutip Senin (13/2).

Melansir dari keterangan resminya, Bank Nobu hingga saat ini tidak menerima arahan untuk rencana merger selain rencana korporasi aksi lain yaitu melakukan rights issue.

Terpisah Direktur Penilaian Efek Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, hingga saat ini belum ada dokumen mengenai aksi merger antara kedua bank tersebut.

"Kami belum dapat informasi. Lagi pula itu kan kewajibannya dari perusahaan kan yang menyampaikan. Nah setelah itu kewajiban perusahaan sudah terpenuhi kita baru melakukan evaluasi, saat ini saya belum terima jadi saya belum bisa menyampaikan," katanya kepada wartawan di BEI, Senin (13/2).

Nyoman mengatakan setiap aksi korporasi yang dilakukan perusahaan, akan ditindaklanjuti oleh bursa. Hal ini untuk memastikan aksi korporasi tersebut tidak merugikan investor kedepannya.

Dirinya menyebut akan melakukan pertemuan ketika ada perusahaan mengambil aksi korporasi yaitu hiring. Proses hiring ini, bursa akan melihat secara detail mengenai penagruh nya terhadap aksi korporasi tersebut baik terhadap saham.

"Yang paling penting bagaimana kami memastikan setiap tindakan korporasi itu memberikan value. Itu yang penting," katanya.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini terdapat dua bank umum yang dalam proses penggabungan usaha atau merger. Kedua bank umum tersebut digabung untuk memenuhi ketentuan modal inti minimal bank umum senilai Rp 3 triliun. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan, dua bank tersebut sedang melakukan berbagai proses administratif dan legal. Hanya saja OJK belum merinci lebih lanjut bank umum mana yang dimaksud termasuk mengenai skema penambahan modal melalui pasar modal. 

"Ada proses hukum yang ditempuh dulu tentu kan merger tidak sesederhana itu, apalagi dua bank yang lumayan besar. Sehingga memang ini yang nanti kita tunggu prosesnya," kata Dian.



Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail