PT Bank MNC International Tbk (BABP) menepis kabar mengenai rencana merger atau peleburan usaha dengan bank milik Grup Lippo, PT Nationalnobu Tbk (NOBU). Kedua bank tersebut sebelumnya santer dikabarkan akan merger untuk memenuhi ketentuan modal inti minimal Rp 3 triliun sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada POJK No. 12/POJK.03/2020.
Sekretaris Perusahaan Heru Sulistiadhi membantah mengenai rencana aksi korporasi tersebut. "Terkait dengan pemberitaan tersebut, kami sampaikan bahwa berita tersebut tidak benar," ucap Heru, dalam keterangan resmi, Selasa (14/2).
Pasalnya, modal inti perusahaan sudah mencapai ketentuan yang diharuskan regulator. Heru mengatakan, OJK tidak mengarahkan untuk merger. Sebab, merger merupakan kesepakatan para pihak dalam rangka meningkatkan kapasitas menjadi bank dengan modal inti Rp 6 triliun dengan kategori KBMI (Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti) 2.
"Kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan," kata dia.
Menurut Pengamat Perbankan Paul Sutaryono, aksi merger menjadi opsi yang baik bagi bank yang tidak memenuhi modal inti minimum, dibandingkan harus turun menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Tetapi dalam merger harus selalu diingat bahwa merger bukan hanya bergabungnya dua bank atau lebih, tetapi visi dan misi anggota bank yang mau merger juga dapat disatukan," kata Paul kepada Katadata.co.id, Selasa (14/2).
Menurutnya penyatuan dua budaya kerja menjadi sangat mendesak dan penting dan harus mampu padu menjadi satu. Misalnya saja pada perilaku semua pegawai bank pasca-merger. Penyatuuan dua budaya perusahaan tersebut pastinya akan memakan waktu cukup lama.
"Belum lagi tentang penyatuan dua sistem akuntansi dari 2 bank. Hal itu memerlukan waktu untuk dapat disatukan menjadi satu sistem," ucapnya.
Selain itu, bank pasca-merger juga harus mampu menyediakan produk dan jasa perbankan berbasis digital. Upaya tersebut sebagai langkah jitu dalam memanjakan nasabah yang kini lebih suka bertransaksi secara daring.
Sebelumnya, Bank Nobu mengatakan memiliki rencana aksi korporasi yaitu penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD). Hal tersebut untuk memenuhi modal inti Rp 3 triliun seperti aturan OJK. "Seluruh informasi PMHMETD telah diumumkan kepada publik melalui keterbukaan informasi yang akan disampaikan perusahaan pada 25 Januari 2022 dan 7 Juni 2022 sesuai ketentuan yang berlaku," katanya dikutip Senin (13/2).
Selain itu, Direktur Penilaian Efek Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, hingga saat ini, otoritas bursa belum menerima dokumen mengenai aksi merger antara Bank MNC International dengan Bank Nobu.
"Kami belum dapat informasi. Lagi pula itu kan kewajibannya dari perusahaan kan yang menyampaikan. Nah, setelah itu kewajiban perusahaan sudah terpenuhi kita baru melakukan evaluasi, saat ini saya belum terima jadi saya belum bisa menyampaikan," katanya kepada wartawan di BEI, Senin (13/2).
Nyoman mengatakan setiap aksi korporasi yang dilakukan perusahaan, akan ditindaklanjuti oleh bursa. Hal ini untuk memastikan aksi korporasi tersebut tidak merugikan investor ke depannya.